Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pertamina
Pertamina Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Tanah Warga
Friday 09 Mar 2012 15:20:52
 

Upaya hukum Pertamina untuk menguasai kepemilikan tanah terhadap depotnya di Bitung, Sulawesi Utara, kandas di tangan MA (Foto: Mahkamahagung.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Pertamina (Persero) membayar kerugian dalam sengketa pertanahan terkait Depot Pertamina Bitung telah kandas. Hal ini menyusul upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukannya perusahaan BUMN itu dtolak lembaga peradilan teringgi di Indonesia tersebut.

Dengan putusan ini, berarti Pertamina diwajibkan untuk segera membayar sejumlah kerugian terhadap enam ahli waris pertanahan dalam sengketa tersebut. Pertamina diharuskan membayarkan kepada masing-masing dari ahli waris itu sebesar sebesar Rp 1,43 miliar. Hal ini harus segera dilaksanakan, mengingat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan PK tersebut dijatuhkan majelis hakim PK yang diketuai hakim agung Dirwoto dengan dua hakim anggota, yakni M. Taufik dan Djafni Djamal. Penetapan tersebut dikeluarkan pada 10 November 2011 dengan Nomor 45 PK/Pdt/2011. "Menolak PK dari PT Pertamina. Majelis membebankan biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta kepada PT Pertamina," demikian amar putusan MA, seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (9/3).

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim agung menyebutkan bahwa bukti-bukti yang diajukan Pertamina di tingkat PK itu, ternyata tidak termasuk ke dalam bukti baru atau novum. PT Pertamina juga telah gagal membuktikan bahwa tanah yang dijadikan Depot Pertamina di Bitung itu telah dbayar kepada pemilik sesungguhnya.

Perlu diketahui, dalam sengketa ini, PT Pertamina telah menempati lahan seluas 32.540 meter persegi selama 42 tahun. Tanah itu menjadi objek gugatan lantaran terdapat warga yang membawa surat ukur pada 26 Februari 1999 Nomor 04/Bitung Barat/1999. Lalu memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 342/Bitung Barat atas nama Helena Pontoh.

Perkara pun bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Warga meminta Pertamina memberikan ganti rugi sebesar Rp353 miliar. Tapi, pada 26 Juni 2007, PN Bitung mengabulkan ganti rugi sebesar Rp170 miliar dengan denda per tahun Rp2 50 juta hingga kerugian dibayar. PT Pertamina mengajukan banding.

Namun, banding itu pada 6 November 2007 ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara. Bahkan, menguatkan putusan PN Bitung dengan memperbaiki amar putusan yaitu PT Pertamina harus memberikan ganti rugi kepada 6 ahli waris masing-masing Rp 1,43 miliar.

Tidak terima, PT Pertamina kasasi, namun ditolak pada 10 Juni 2008. Perusahaan minyak ini pun mengajukan PK. Sama seperti upaya hukumnya terdahulu, MA kembali menolaknya dan meajibkan Pertamina segera membayarkan ganti rugi kepada ahli waris dari pemilik tanah yang digunakannya untuk depo selama 42 tahun itu.(gnc/wmr)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2