JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Pertamina (Persero) membayar kerugian dalam sengketa pertanahan terkait Depot Pertamina Bitung telah kandas. Hal ini menyusul upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukannya perusahaan BUMN itu dtolak lembaga peradilan teringgi di Indonesia tersebut.
Dengan putusan ini, berarti Pertamina diwajibkan untuk segera membayar sejumlah kerugian terhadap enam ahli waris pertanahan dalam sengketa tersebut. Pertamina diharuskan membayarkan kepada masing-masing dari ahli waris itu sebesar sebesar Rp 1,43 miliar. Hal ini harus segera dilaksanakan, mengingat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan PK tersebut dijatuhkan majelis hakim PK yang diketuai hakim agung Dirwoto dengan dua hakim anggota, yakni M. Taufik dan Djafni Djamal. Penetapan tersebut dikeluarkan pada 10 November 2011 dengan Nomor 45 PK/Pdt/2011. "Menolak PK dari PT Pertamina. Majelis membebankan biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta kepada PT Pertamina," demikian amar putusan MA, seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (9/3).
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim agung menyebutkan bahwa bukti-bukti yang diajukan Pertamina di tingkat PK itu, ternyata tidak termasuk ke dalam bukti baru atau novum. PT Pertamina juga telah gagal membuktikan bahwa tanah yang dijadikan Depot Pertamina di Bitung itu telah dbayar kepada pemilik sesungguhnya.
Perlu diketahui, dalam sengketa ini, PT Pertamina telah menempati lahan seluas 32.540 meter persegi selama 42 tahun. Tanah itu menjadi objek gugatan lantaran terdapat warga yang membawa surat ukur pada 26 Februari 1999 Nomor 04/Bitung Barat/1999. Lalu memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 342/Bitung Barat atas nama Helena Pontoh.
Perkara pun bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Warga meminta Pertamina memberikan ganti rugi sebesar Rp353 miliar. Tapi, pada 26 Juni 2007, PN Bitung mengabulkan ganti rugi sebesar Rp170 miliar dengan denda per tahun Rp2 50 juta hingga kerugian dibayar. PT Pertamina mengajukan banding.
Namun, banding itu pada 6 November 2007 ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara. Bahkan, menguatkan putusan PN Bitung dengan memperbaiki amar putusan yaitu PT Pertamina harus memberikan ganti rugi kepada 6 ahli waris masing-masing Rp 1,43 miliar.
Tidak terima, PT Pertamina kasasi, namun ditolak pada 10 Juni 2008. Perusahaan minyak ini pun mengajukan PK. Sama seperti upaya hukumnya terdahulu, MA kembali menolaknya dan meajibkan Pertamina segera membayarkan ganti rugi kepada ahli waris dari pemilik tanah yang digunakannya untuk depo selama 42 tahun itu.(gnc/wmr)
|