Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Penjagaan Ketat, MK Akan Umumkan Putusan Gugatan Pilgub Sulsel
Tuesday 26 Feb 2013 16:44:59
 

Gedung Mahkamah Konstitusi saat dalam penjagaan ketat aparat kepolisian, Selasa (26/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi sebentar lagi akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013, Selasa (26/2).

Agenda sidang yakni putusan dikabulkannya atau menolak permohonan yang dalam gugatan terdaftar dengan nomor: 43/Pilgub/Kpts.a/KPU-Prov-025/I/2013 yang diantara materi gugatan Ilham Arief Sirajuddin - Abdul Aziz Qahar Mudzakar (IA) yaitu mengajukan permohonan ulang di 13 Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan.

Sebagaimana diketahui perolehan suara Pilgub Sulsel Makasar, nomor urut 1 Ilham Arief Sirajuddin - Abdul Aziz Qahar Mudzakar (IA) memperoleh 1.785.580 suara, atau (41,57%), nomor urut 2 Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang (Sayang) memperoleh 2.251.407 suara, atau (52,42%), dan nomor urut 3 Andi Rudiyanto Assapa - Andi Nawir (Garuda-Na) memperoleh 257.973 suara, atau (5,53%).

Sementara itu dari informasi yang dihimpun Pewarta BeritaHUKUM.com, suasana penjagaan di Gedung Mahkamah Konstitusi sangat ketat, dari Korps Brimob diterjunkan 80 personil untuk mengamankan. Di luar gedung sekitar ratusan massa berkumpul, yang lainnya terpisah-pisah hingga ke seberang jalan raya Medan Merdeka Jakarta Pusat. Setiap pengunjung yang masuk ke Gedung MK diperiksa Pamdal MK dengan seksama.

"Dari Brimob ada 80 personel, belum dari Polda Metro Jaya, Intelijen dan yang lainnya," kata seorang sumber yang tak ingin namanya dipublikasikan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2