Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Pengawas Internal KPK Segera Periksa Chandra dan Ade
Monday 25 Jul 2011 18:47:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
Ade Rahardja: Nazaruddin Sudah Lama Menebar Ancaman

JAKARTA-‘Nyanyian’ tersangka Muhammad Nazaruddin ternyata juga membuat gerah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut, institsusi ini pun telah membentuk tim internal untuk menyelidiki kebenaran tudingan tersebut keterlibatan dua orang petingginya, yakni Wakil Ketua KPK Bidang penindakan, Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.

Pembentukan tim pengawas internal itu disampikan Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/7). Menurut dia, pihaknya telah mengumpulkan informasi terkait tudingan Nazaruddin tersebut. "Kami sudah bentuk pengawasan internal. Sekarang masih dalam tahap pengumpulan informasi,” tutur dia.

Namun tim tersebut, lanjut Busyro, belum memintai klarifikasi atas tudingan Nazaruddin terhadap Chandra dan Ade. Namun, semuanya akan dilakukan begitu semua informasi sudah terkumpul. "Belum (kami panggil), tapi nanti segera kami bicarakan formatnya. KPK pasti memeriksa mereka yang dituding Nazaruddin itu," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Ade Raharja mengaku, tidak mempedulikan pernyataan Nazaruddin. Ia pun takkan terpengaruh dan akan terus mengikuti proses seleksi pimpinan KPK. "Tidak terganggu (Nazaruddin), kami lancar-lancar saja. Itu kan pernyataan-pernyataan aja. Biarin saja, kan semua pernyataan tersangka itu saya abaikan. Mau omong apa, mau berbuat apa, biarkan saja," tegasnya.

Ade menjelaskan Nazar adalah seorang tersangka. Orang yang menyandang status tersangka, punya kecenderungan membela diri. Walau, seorang tersangka itu berkata bohong. Dia sengaja berupaya mengganggu proses penyidikan. “Orang yang melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak boleh memberikan keterangan. Tapi sejauh ini KPK selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menemukan Nazar," imbuhnya.

Tapi, menurut Ade, bukan kali pertama Nazaruddin menebar ancaman seperti sekarang ini. Dia sudah lama melontarkan ancaman seperti yang dilakukannya belum lama ini lewat salah satu stasiun televisi swasta. "Ancaman Nazar itu bukan sekarang aja. Sudah lama," ungkapnya. Meski tak mau menyebut kapan, tetapi wartawan menduga sejak 2008.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games, yang juga merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, kembali bernyanyi. Selain Anas Urbaningrum, Nazaruddin juga menuding Chandra dan Ade telah merekayasa kasus dugaan suap wisma atlet sehingga menjerat Nazaruddin sebagai tersangka.

Menurut Nazaruddin, Ade, Chandra, dan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sepakat untuk menghentikan kasus dugaan suap wisma atlet hanya pada penetapan Nazaruddin sebagai tersangka. Sebagai gantinya, Anas akan memuluskan langkah Ade dan Chandra sebagai calon pimpinan KPK.(bie/nas)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2