JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat politik, Rocky Gerung menyebut Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tak akan gentar dengan serangan politik yang menjerat Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK.
Megawai dinilai tak akan bernegoisasi politik dengan pihak manapun terkait kasus Hasto Kristiyanto.
"Ibu Mega saya kira beliau sudah mengambil sikap dan sikap yang diambil seperti biasa yaitu tidak mungkin digoyahkan dalam bentuk negoisasi apapun, karena bu Mega dilatih oleh sejarah dan terlatih untuk menghadapi badai," ujar Rocky seperti dikutip dari Youtube @RockyGerungOfficial_2024 yang tayang pada Selasa (24/12).
Menurut Rocky, Megawati menganggap kasus Hasto ialah kasus enteng dibandingkan peristiwa besar yang pernah dialami Megawati selama memimpin PDIP.
"Jadi mungkin bagi Bu Mega (Kasus Hasto) ini cuma angin sepoi-sepoi aja lah dibandingkan dengan peristiwa Kuda Tuli atau peristiwa awal Orde Baru ketika Megawati muncul sebagai perempuan pemberani yang sering disebut Fun Fearless Female F3," katanya.
Karena kepemimpinan Megawati lah, PDIP dinilai sudah 'kenyang' bertarung menghadapi badai besar dalam politik.
Megawati pun dinilai memiliki kemampuan membaca keadaan sehingga sulit untuk diprediksi oleh lawan-lawan politiknya.
"Insting itu yang seringkali tidak bisa dihitung oleh para narasumber istana, insting itu seringkali tidak bisa dikuantifikasi oleh lembaga survey, insting itu seringkali luput dari kecerdikan buzzer untuk mengakali PDIP. Jadi saya percaya bahwa PDIP akan baik-baik saja," pungkasnya.
Pemerasan politik
Pengamat politik, Rocky Gerung, melihat dalang di balik penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ialah Joko Widodo.
Rocky menyebut penetapan tersangka Hasto sebagai bentuk pemerasan politik yang dilakukan Jokowi.
"Dengan mudah kita simpulkan ini pemerasan politik karena itu 4 tahun lalu yang mestinya sudah ditangkap lah Hasto, kenapa 4 tahun lalu ketika Jokowi masih jadi petugas partai PDIP dia tidak lakukan operasi untuk menangkap Hasto kan itu masalahnya tuh," ujar Rocky Gerung seperti dikutip dari Rocky Gerung Official di Youtube yang tayang pada Selasa (25/12).
Jokowi dinilai membalas dendam terhadap Hasto karena selama ini mempreteli kelakuan Jokowi.
Jokowi pun 'memerintahkan' agar Hasto terjerat hukum.
Terlebih, PDIP belakangan getol meminta agar kebijakan kenaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diturunkan dan justru menuding bahwa usulan kenaikkan PPN 12 persen merupakan ulah pemerintahan Jokowi.
"Kita tahu perintahnya ke siapa, atau kita bisa duga itu lewat siapa perintahnya (tersangkakan Hasto). Yang penting bahwa Hasto itu harus ditersangkakan tuh atau ada orang yang mengambil inisiatif seorang petinggi mungkin di satu partai yang mengambil inisiatif untuk mentersangkakan Hasto," jelasnya.
Rocky juga melihat ada sebuah 'skenario' lebih dulu agar moral Hasto dan beberapa tokoh PDIP jatuh sebelum Hasto dipersangkakan.
"Dengan isu perselingkuhan atau segala macam hal yang sensasional. Jadi, ada persiapan yang biasa kita kenal yaitu lemahkan dulu kondisi psikomoral seseorang supaya kalau dia dinyatakan tersangka, maka itu seolah satu tarikan nafas, memang dia pantas karena secara etis, secara moral, dia rendah. Kan itu yang disebut persiapan untuk kriminalisasi tuh," pungkasnya.
Hasto resmi tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.
Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.
Surat perintah penyidikan atau sprindik terkait penetapan tersangka Hasto diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
KPK menduga, Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan. Hasto kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TribunJakarta/bh/sya) |