Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pembantaian
Pengadilan segera vonis pembantai Norwegia
Friday 24 Aug 2012 12:25:46
 

Anders Behring Breivik (Foto: Ist)
 
NORWEGIA, Berita HUKUM - Pengadilan Norwegia akan segera membacakan vonis dalam pengadilan pembunuh massal Anders Behring Breivik.

Breivik mengaku membunuh 77 orang dan melukai lebih dari 240 orang lainnya ketika ia mengebom pusat kota Oslo dan menembaki para peserta perkemahan remaja tahun lalu.

Majelis yang terdiri dari lima orang hakim harus memutuskan kewarasan Breivik ketika mereka membacakan vonis.

Kesimpulan itu akan menentukan apakah ia akan diganjar hukuman penjara dalam waktu yang sangat lama atau menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.

Breivik, 33, bersikeras ia waras, dan menolak untuk mengaku bersalah. Ia menjustifikasi tindakannya dengan mengatakan pembantaian itu harus dilakukan untuk mencegah "islamisasi" Norwegia.

Tim jaksa penuntut telah meminta hakim agar memutuskan bahwa Breivik memang tidak mengalami gangguan jiwa.

Hari Kamis, polisi memasang palang pengaman di luar pengadilan wilayah Oslo menjelang pembacaan vonis hari ini.

Partisi kaca akan memisahkan Breivik dari keluarga korban di ruang sidang.

Kamera dengan kendali jarak jauh akan merekam persidangan dan mentransmisikan jalannya sidang ke pengadilan di berbagai penjuru Norwegia dimana keluarga korban dapat menyaksikannya secara langsung.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pembantaian
 
  Belanda Minta Maaf dan Bayar Denda Atas Pembantaian di Indonesia
  Belanda Akui Pembantaian di Indonesia dan Akan Meminta Maaf
  Pengadilan segera vonis pembantai Norwegia
  Pemerintah Belanda Diwajibkan Bayar Kompensasi Korban Rawagede
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2