Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Pilpres
Pemohon Uji UU Pilpres Cabut Permohonan
Sunday 20 Jan 2013 20:38:11
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemohon dalam Perkara No. 118/PUU-X/2012 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 9 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mencabut permohonannya. Para Pemohon dalam perkara ini yakni Deni Aulia Ahmad, Bisma Mauria, Purwantio, dan Achmad Djunaidi.

Sidang pembacaan ketetapan penarikan kembali perkara tersebut dilakukan pada, Sabtu (19/1) pagi, di Ruang Sidang Pleno MK oleh tujuh hakim konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. “Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Sodiki.

Oleh karena itu, dengan dicabutnya permohonan Pemohon, maka para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama. “Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon,” tegas Sodiki.

Ketetapan tersebut, diterbitkan berdasarkan surat bertanggal 11 Desember 2012 yang dilayangkan Pemohon kepada Mahkamah, yang pada pokoknya mengajukan pencabutan permohonan Nomor 118/PUU-X/2012.

Untuk diketahui, pasal yang diuji tersebut berbunyi, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.(ddi/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2