Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Pemohon Mengaku Ada Botoh dan Kaca Rumah Dipecah
Thursday 21 Feb 2013 17:40:58
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) kabupaten Tulungagung, tahun 2013, Kamis (21/2).

Pemohon terdaftar dengan registrasi No.13/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh Bambang Adhyaksa Utomo dan Anna Luthfie (pasangan calon No. 4).

Dalam pokok permohonannya, pemohon menuliskan bahwa pelaksanaan Pemilukada kabupaten Tulungagung telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistemik, terstruktur dan masif di seluruh wilayah. Pasalnya, pencoblosan dilaksanakan saat masih ada gugatan Tata Usaha Negara terhadap SK KPU nomor 60/Kpts/KPU-Kab/014-329939/2012, tentang penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung.

Termohon merahasiakan hal tersebut kepada Pemohon, pelaksanaan pemungutan suara pada saat SK KPU sedang digugat di pengadilan, merupakan tindakan termohon yang tidak menghormati proses hukum yang terjadi.

Pemohon menganggap penetapan pasangan nomor urut 1 sebagai peserta Pemilukada kabupaten Tulungagung tahun 2013 merupakan penetapan pasangan calon yang cacat hukum dan penuh rekayasa, karena adanya rekayasa dukungan partai mengusung, yakni dukungan dari partai demokrasi pembaruan.

Selain itu adanya praktek politik uang di seluruh kecamatan di kabupaten Tulungagung untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 secara sistimatis dan meluas yang dilakukan oleh Botoh (petaruh judi).

Ditambahkan lagi bahwa adanya dukungan dari Bupati yang masih menjabat dalam memobilisasi dukungan kepada pasangan nomor urut 1, dibuktikan dengan hadirnya Bupati Tulungagung Heru Thahjono dalam deklarasi pasangan nomor urut 1.

Pemohon mengaku menerima berbagai teror dalam melaksanakan Pemilukada, diantaranya dipecahkannya jendela kediaman pemohon di jalan Basuki Rahmat Gg.III No.3 dan kaca mobil calon wakil bupati H Anna Luthfie oleh orang tak dikenal.

Dalam petitumnya pemohon meminta MK untuk menyatakan batal, meminta pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2