Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Advokat
Pemohon Anggap Pendidikan Advokat Domain Pendidikan Tinggi
2016-11-04 10:10:20
 

Arifudin selaku kuasa hukum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia saat diwawancara media elektronik seusai sidang perbaikan permohonan perkara pengujian UU Advokat, di Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Arifudin selaku kuasa hukum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (2/11). Pokok perbaikan antara lain kedudukan hukum Pemohon dan dalil-dalil permohonan.

"Pemohon selaku asosiasi perguruan tinggi memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan pendidikan ilmu hukum yang melahirkan sarjana hukum, magister hukum, dan doktor ilmu hukum dengan kualifikasi dan standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi," kata Arifudin menjelaskan perbaikan kedudukan hukum kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Diungkapkan Arifudin, Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia bertujuan salah satunya untuk memperkuat dan mengimplementasikan penyelenggaraan pendidikan tinggi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Berdasarkan pemikiran tersebut, maka kepentingan Pemohon adalah adanya suatu kewajiban yang untuk ikut serta menjaga dan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga yang dimaksud dengan di Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945," urai Arifudin.

Pemohon pun lebih tegas dan detail menjelaskan perihal Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Menurutnya, pendidikan profesi advokat merupakan pendidikan yang masuk dalam kategori pendidikan formal. Sebab, kegiatan pendidikan khusus tersebut merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari konferensi strata satu yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.

"Sebelum mahasiswa mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, mereka harus selesai terlebih dahulu strata satu baru kemudian bisa mengikuti pendidikan khusus profesi advokat tersebut. Artinya, ada suatu jenjang yang memang tidak bisa diabaikan begitu saja. Artinya, di sini kita berpendapat bahwa PKPA itu adalah merupakan pendidikan yang sifatnya formal," ucap Arifudin.

Dengan demikian, menurut Pemohon, penyelenggaraan pendidikan profesi, dalam hal ini adalah pendidikan profesi advokat, merupakan bagian integral dari pendidikan strata satu ilmu hukum. Pendidikan profesi advokat sepatutnya dirancang dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh lembaga pendidikan tinggi hukum dengan organisasi profesi advokat.

Sebelumnya, Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan "Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat." Kemudian pada Pasal 3 ayat (1) huruf f UU a quo disebutkan, "Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat."

Menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat menghambat warga negara untuk mendapatkan standar dan jaminan kualitas pendidikan yang dapat diakui dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Pemohon beranggapan ketentuan a quo mengabaikan hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan amanah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon berdalih, penyelenggaraan pendidikan advokat adalah hak perguruan tinggi ilmu hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Organisasi advokat sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Advokat adalah sebagai organisasi profesi, bukan sebagai organisasi pendidikan. Sehingga segala bentuk penyelenggaraanya yang dilakukan dalam kegiatan pendidikan adalah menyimpang dari apa yang dimaksud dalam pembentukan organisasi advokat itu sendiri.(NanoTresnaArfana/lul/MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
  Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2