Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Beras Oplosan
Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan
2025-07-24 19:46:10
 

Konferensi pers pengungkapan kasus praktik perdagangan beras oplosan yang melibatkan tiga produsen.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan pihaknya meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras atau disebut praktik beras oplosan ke tahapan penyidikan. Hal tersebut disampaikannya usai menemukan adanya unsur tindak pidana terkait praktik perdagangan beras oplosan yang merugikan negara dan masyarakat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan (Lidik) kita tingkatkan menjadi penyidikan (Sidik)," tandasnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7).

Dijelaskan Helfi, Bareskrim Polri telah mengungkap tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar mutu dan takaran beras. Dia juga menyebut pihaknya telah melakukan uji sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. Alhasil, terdapat 5 merk beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.

"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita," bebernya.

Adapun produsen dari kelima merek beras oplosan itu yakni PT Food Station (FS) selaku produsen Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru dan Sentra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto geram adanya peredaran beras oplosan di masyarakat. Ia menduga praktik kecurangan yang diduga dilakukan pengusaha-pengusaha tersebut telah merugikan masyarakat dan negara hingga ratusan triliun setiap tahunnya.

Kemudian Presiden meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak dan mengusut tuntas persoalan tersebut.

"Beras biasa dibilang beras premium harganya dinaikin seenaknya. Ini (praktik beras oplosan) pidana. Saya telah minta Jaksa Agung dan Polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu," tegas Presiden Prabowo.

Diberitakan, Kementerian Pertanian menemukan beras oplosan setelah pengecekan di 10 provinsi produsen utama beras dengan menguji 268 merek yang beredar. Kementan menyebut 85 persen sampel tidak sesuai mutu.

Selain itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut setidaknya ada 212 merek beras yang diduga hasil oplosan antara beras medium dan premium.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Beras Oplosan
 
  Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2