Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemerkosaan
Pemerkosa Di Vonis 11 Tahun Penjara
Saturday 11 Aug 2012 10:37:36
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sambil menyelam minum air, mungkin ini lah pepatah yang cocok kepada terdakwa Syahrial (28). Niat merampok, tetapi malah tergoda untuk memperkosa korbannya. Akibatnya terdakwa harus duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/8).

"Terdakwa Syahrial alias Rial (28) dengan dakwaan telah melakukan perampokan dengan kekerasan dan tindak pemerkosaan". Terdakwa divonis 11 tahun oleh Majelis Hakim Agus Setiawan. "Terbukti secara sah melanggar Pasal 285, dan Pasal 365, yakni perampokan dengan kekerasan, dan tindak pemerkosaan. Dengan demikian Anda divonis 11 tahun penjara," jelas Hakim.

Kejadiannya pada Rabu 8 Februari 2012 lalu saat korban hendak pulang dan menuju ke dalam mobil jenis Avanza BK 1720 BA miliknya, tiba-tiba secara menyelinap, terdakwa ikut masuk dari pintu sebelah kiri belakang mobil korban. Setelah berhasil masuk ke dalam mobil, terdakwa kemudian langsung mencekik korban sembari menodongkan sebuah obeng tepat dileher korban. "Jangan melawan kau, kalau melawan nanti ku bunuh. Ini pisau yang aku pegang, aku cuma butuh uang dua juta saja", ujar Rial pada saat melakukan aksi itu.

Merasa takut, korban kemudian mengabulkan permintaan terdakwa untuk tidak membunuhnya dan mengabulkan permintaan Rial, sambil menyerahkan tasnya kepada terdakwa.

Mendapat kesempatan mendominasi korban, terdakwa melakukan aksi tambahan dengan kesempatan itu untuk memperkosanya, yang kemudian meminta korbannya pindah dari bangku depan ke bangku belakang mobil. Saat itu terdakwa kemudian mengikat kedua kaki dan tangan korbannya dengan ikat pinggang milik terdakwa.

Niat terdakwa yang tadinya ingin merampok, akhirnya bertambah niat mencabuli korban. Sebab, korban sendiri disebutkan terdakwa memiliki kulit putih dan berparas cantik. Untuk melampiaskan nafsunya, terdakwa kemudian membawa mobil korban ke arah kawasan Hamparan Perak, Medan Labuhan.

Sesampainya disana, terdakwa kemudian mengarahkan mobil korban ke kawasan perkebunan tebu di kawasan Tandem. Namun selama diperjalanan, korban yang saat itu masih memegang ponsel memanfatkannya untuk minta tolong kepada suaminya dengan mengirimkan pesan singkat sebanyak dua kali.

Dan pesan terakhir mengabarkan posisi terakhir korban, pada saat berada di Tandem. Namun naasnya, korban yang saat itu sudah tak berdaya langsung diturunkan terdakwa dari mobinya, dan sempat diperkosa oleh terdakwa di ladang tebu tersebut.

Puas menikmati tubuh korban, terdakwa kemudian membawa korbannya masuk ke dalam mobil, dan berniat untuk mengantarkannya pulang. Suami korban yang saat itu telah melaporkan kejadian tersebut, lantas membawa beberapa petugas Kepolisian menuju ke lokasi kejadian.

Belum lagi sampai di lokasi, secara berpapasan, mobil yang dikendarai terdakwa bertemu di jalan dan ditandai oleh suami korban. Tak mau kehilangan buruannya, petugas kemudian membekuk terdakwa dan mengamankan korbannya.

Vonis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang saat itu menuntutnya 12 tahun penjara. Setelah sidang, Jaksa mengatakan. "Bila terdakwa banding saya juga banding", ujar Irma.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pemerkosaan
 
  Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
  Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
  Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2