MEDAN, Berita HUKUM - Sambil menyelam minum air, mungkin ini lah pepatah yang cocok kepada terdakwa Syahrial (28). Niat merampok, tetapi malah tergoda untuk memperkosa korbannya. Akibatnya terdakwa harus duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/8).
"Terdakwa Syahrial alias Rial (28) dengan dakwaan telah melakukan perampokan dengan kekerasan dan tindak pemerkosaan". Terdakwa divonis 11 tahun oleh Majelis Hakim Agus Setiawan. "Terbukti secara sah melanggar Pasal 285, dan Pasal 365, yakni perampokan dengan kekerasan, dan tindak pemerkosaan. Dengan demikian Anda divonis 11 tahun penjara," jelas Hakim.
Kejadiannya pada Rabu 8 Februari 2012 lalu saat korban hendak pulang dan menuju ke dalam mobil jenis Avanza BK 1720 BA miliknya, tiba-tiba secara menyelinap, terdakwa ikut masuk dari pintu sebelah kiri belakang mobil korban. Setelah berhasil masuk ke dalam mobil, terdakwa kemudian langsung mencekik korban sembari menodongkan sebuah obeng tepat dileher korban. "Jangan melawan kau, kalau melawan nanti ku bunuh. Ini pisau yang aku pegang, aku cuma butuh uang dua juta saja", ujar Rial pada saat melakukan aksi itu.
Merasa takut, korban kemudian mengabulkan permintaan terdakwa untuk tidak membunuhnya dan mengabulkan permintaan Rial, sambil menyerahkan tasnya kepada terdakwa.
Mendapat kesempatan mendominasi korban, terdakwa melakukan aksi tambahan dengan kesempatan itu untuk memperkosanya, yang kemudian meminta korbannya pindah dari bangku depan ke bangku belakang mobil. Saat itu terdakwa kemudian mengikat kedua kaki dan tangan korbannya dengan ikat pinggang milik terdakwa.
Niat terdakwa yang tadinya ingin merampok, akhirnya bertambah niat mencabuli korban. Sebab, korban sendiri disebutkan terdakwa memiliki kulit putih dan berparas cantik. Untuk melampiaskan nafsunya, terdakwa kemudian membawa mobil korban ke arah kawasan Hamparan Perak, Medan Labuhan.
Sesampainya disana, terdakwa kemudian mengarahkan mobil korban ke kawasan perkebunan tebu di kawasan Tandem. Namun selama diperjalanan, korban yang saat itu masih memegang ponsel memanfatkannya untuk minta tolong kepada suaminya dengan mengirimkan pesan singkat sebanyak dua kali.
Dan pesan terakhir mengabarkan posisi terakhir korban, pada saat berada di Tandem. Namun naasnya, korban yang saat itu sudah tak berdaya langsung diturunkan terdakwa dari mobinya, dan sempat diperkosa oleh terdakwa di ladang tebu tersebut.
Puas menikmati tubuh korban, terdakwa kemudian membawa korbannya masuk ke dalam mobil, dan berniat untuk mengantarkannya pulang. Suami korban yang saat itu telah melaporkan kejadian tersebut, lantas membawa beberapa petugas Kepolisian menuju ke lokasi kejadian.
Belum lagi sampai di lokasi, secara berpapasan, mobil yang dikendarai terdakwa bertemu di jalan dan ditandai oleh suami korban. Tak mau kehilangan buruannya, petugas kemudian membekuk terdakwa dan mengamankan korbannya.
Vonis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang saat itu menuntutnya 12 tahun penjara. Setelah sidang, Jaksa mengatakan. "Bila terdakwa banding saya juga banding", ujar Irma.(bhc/put) |