Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bebas Visa
Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
2019-08-06 07:18:10
 

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi.(Foto: Ria/rni)
 
BANJARMASIN, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai, sudah semestinya pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan 169 negara ke Indonesia. Pasalnya, pelanggaran keimigrasian makin meningkat sejak diberlakukannya kebijakan tersebut pada Maret 2016 lalu.

"Kita belum nyaman dengan pembebasan visa, dan kami menilai antara uang yang masuk dan hilang sama. Untuk itu, kita berharap kebijakan ini ditinjau ulang. Pasalnya, pengawasan tenaga kerja asing agak sulit dilakukan," jelasnya saat rapat dengan Kakanwil Kementeriah Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lapas kelas IIA, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (2/8) lalu.

Dijelaskan Habib, pengawasan orang asing saat ini diambil alih oleh Kemenkumham, dulunya, pengawasan tersebut dilakukan oleh pihak Kepolisian. Kemenkumham meminta Komisi III DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Keimigrasian. Saat dilakukan revisi terhadap UU Keimigrasian, Kemenkumham meminta untuk diberikan kewenangan dalam melakukan pengawasan.

"Pengawasan yang dilakukan Kepolisian diambil alih sama Kemenkumham, namun saat ini ternyata itu tidak berjalan baik karena masih ada ego sektoral," jelasnya, seraya menambahkan Komisi III DPR RI mendorong agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi betul-betul qualified dalam mengatasi permasalahan ini.(rnm/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bebas Visa
 
  Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa
  Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
  Perpres Bebas Visa Harus Dicabut
  Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
  Kebijakan Bebas Visa Tidak Datangkan Wisatawan Secara Signifikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2