Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hakim
Pemerintah Beri Tunjangan Jabatan Hakim Rp 8,5 Juta - Rp 40 Juta
Friday 09 Nov 2012 09:06:30
 

Ilustrasi, Palu Hakim.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabar gembira buat para hakim di negeri ini. Pemerintah mulai 29 Oktober 2012 ini memberikan berbagai tunjangan dan fasilitas buat hakim yang berada pada badan peradilan umum yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dalam bentuk tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, kedudukan protokol dan tunjangan lain.

Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 29 Oktober 2012.

Disebutkan dalam PP tersebut untuk tunjangan jabatan misalnya, Pemerintah memberikan tunjangan dari Rp 8.500.000–Rp 40.200.000, sesuai jabatan masing-masing. Tunjangan terendah diberikan kepada hakim pratama di Pengadilan Kelas II sebesar Rp 8.500.000, sementara tunjangan tertinggi diberikan kepada Ketua/Kepala Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) dan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) sebesar Rp 40.200.000.

Selain itu, untuk seluruh hakim yang bertugas di Zona 2 (Aceh, Riau, Kepri, Babel, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulsel, Sulteng, NTB, dan NTT) Pemerintah memberikan Tunjangan Kemahalan masing-masing sebesar Rp 1.350.000.

Untuk hakim yang bertugas di Zona 3 (Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan), diberikan Tunjangan Kemahalan masing-masing sebesar Rp 2.400.000. Sementara untuk hakim yang bertugas di Zona 3 Khusus, yaitu Bumi Halmahera (Maluku, Wamena (Papua), dan Tahuna (Sulawesi Utara) diberikan Tunjangan Jabatan masing-masing sebesar Rp 10.000.000.

Adapun hakim yang bertugas di Zona 1 (DKI Jakarta dan lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk pada Zona 2, Zona 3, dan Zona 3 Khusus) tidak diberikan Tunjangan Kemahalan.

Rincian Tunjangan Jabatan

Dalam lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 itu secara rinci dimuat tunjangan jabatan hakim sesuai jenjang jabatan. Untuk Pengadilan Tinggi/Dilmiltama/Dilmiti, Hakim Madya Muda/Letnal Kolonel memperoleh Tunjangan Jabatan Rp 27.200.000, Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000, Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TN Rp 31.100.000, Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000, Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000, dan Ketua/Kepala Rp 40.200.000.

Sedang Tunjangan Jabatan untuk Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada Mahkamah Agung (MA) sebagai Asisten Koordinator adalah: Hakim Pratama Rp 14.000.000, Hakim Pratama Muda Rp 14.900.000, Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 16.000.000, Hakim Pratama Utama Rp 17.100.000, Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 18.300.000, Hakim Madya Muda/Letkol Rp 19.600.000, Hakim Utama Madya Rp 22.400.000, Hakim Utama Rp 24.000.000, Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 24.500.000, dan Ketua/Kepala Rp 27.000.000.

Sedang untuk hakim yang bertugas pada Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA), dan Dilmil tipe A, besar tunjangan jabatan bervariasi mulai dari Rp 11.800.000 untuk Hakim Pratama sampai Rp 23.400.000 untuk Ketua/Kepala.

Untuk hakim yang bertugas pada Pengadilan Kelas IB atau tunjangan jabatan bervariasi mulai dari Rp 10.030.000 (Hakim Pratama) hingga Rp 20.200.000 untuk Ketua/Kepala. Sedangkan tunjangan jabatan untuk hakim yang bertugas di Pengadilan Kelas II besarnya bervariasi dari Rp 8.500.000 (Hakim Pratama) hingga Rp 17.500.000 (Ketua/Kepala).(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2