JAKARTA, Berita HUKUM - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) secara umum dinilai Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sebagai salah satu instrumen DPR RI untuk melakukan kerja-kerja pengawasan. Untuk itu, pembentukan Pansus Jiwasraya, yang saat ini masih dalam pembahasan informal antar Fraksi DPR RI jelang akhir masa reses, dianggapnya bukan berbau politis.
"Dari awal harus kita ingatkan kalau nantinya disepakati ada Pansus, ini bukan tujuan politik, tetapi tujuannya untuk membantu dan mengawal penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya, yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Agung itu benar-benar on the track menurut hukumnya," jelas Arsul dalam pernyataannya kepada awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (9/1).
Secara komprehensif, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengajak semua pihak untuk merujuk pada Undang-Undang MD3, guna melihat persoalan mana yang perlu dibahas oleh Pansus. Ia menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada ukuran besar-kecil kasus dalam pembentukan Pansus, terutama kasus yang membelit perusahaan pelat merah yang diduga menelan kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun tersebut.
"Tapi kalau melihat spektrum kasus yang menyangkut Jiwasraya, memang yang paling tepat menurut saya menggunakan Pansus, karena di sana ada hal-hal yang merupakan kewenangan lintas komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya," ungkap Arsul.
Setidaknya, terdapat sejumlah AKD yang berwenang menyelidiki permasalahan keuangan Jiwasraya ini, yakni Komisi VI yang membidangi BUMN, Komisi XI dengan scope keuangan, hingga Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). "Di sana ada aspek hukum, penegakan hukum yang merupakan kewenangan Komisi III untuk melakukan pengawasan," imbuh legislator dapil Jawa Tengah X itu.
Meski hingga saat ini masih dalam pembahasan informal, Arsul menghormati sesama politisi dan fraksi lain yang ingin menggagas terbentuknya Pansus. "Nanti kita lihat materi Pansus itu diusulkan ya, minimal oleh 25 lebih anggota dari 1 Fraksi, nanti kan kita lihat. Tetapi sikap awal PPP, kita tidak alergi terhadap Pansus itu, artinya terbuka untuk menerima Pansus itu," tutup Arsul.(alw/sf/DPR/bh/sya) |