Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Pansel Ajukan Gede Palguna dan Yuliandri Sebagai Calon Pengganti Hamdan di MK
Tuesday 06 Jan 2015 11:00:38
 

Ketua Pansel Hakim MK Saldi Isra didampingi anggota Pansel menyampaikan keterangan pers, seusai diterima Presiden Jokowi, di kantor Presiden, Senin (5/1).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi mulai dari seleksi wawancara, penelusuran oleh rekam jejak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta tes kesehatan di RSPAD Jakarta, Panitia Seleksi (Pansel) hakim konstitusi mengajukan dua nama untuk menggantikan Hamdan Zoelva sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Pansel Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra yang didampingi seluruh anggota Pansel, yaitu Prof. Maruarar Siahaan, Prof. Refli Harun, Prof. Harjono, Prof. Todung Mulya Lubis, Prof. Widodo Ekatjahjana, dan Prof. Satya Arinanto menyebutkan, kedua nama yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu adalah I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri.

“Kami tidak langsung memutuskan dua nama, tapi melalui diskusi apakah kreteria yang diperlukan oleh Mahkamah Konstitusi saat ini. Jadi kami mencari atas dasar kebutuhan itu dan tiga kriteria yang kita tetapkan, ” kata Saldi Isra dalam keterangan pers usai menyerahkan dua nama itu kepada Presiden Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/1).

Tiga kriteria yang ditetapkan itu, menurut Saldi Isra, adalah integritas, kapabilitas, dan independensi.

Selanjutnya, menurut Saldi Isra, Presiden Jokowi akan mempertimbangkan kedua nama tersebut, dan menetapkan satu nama dalam Keppres. Dijadwalkan, pada Rabu (7/1), di Istana Negara, Jakarta, Presiden Jokowi akan melantik satu di antara dua nama yang diajukan oleh Pansel itu sebagai hakim MK.

Mantan Hakim MK

Dengan terpilihnya I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri sebagai calon hakim MK yang diajukan kepada Presiden Jokowi, maka pupus sudah harapan tiga calon hakim konstitusi lainnya yang mengikuti seleksi tahap kedua, yaitu: Imam Anshori Saleh, Aidul Fitriaciada Azhari, dan Indra Perwira.

I Dewa Palgunadi, angli, Bali, 24 Desember 1961, yang kini menjadi Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, pernah menjadi hakim konstitusi di MK dari jalur DPR., pada periode 2003-2008.

Sedangkan Yuliandri adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.(Setkab/WID/ES/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2