Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Video Porno
Neta S Pane: Penyidik Kasus Luna Maya Ariel, Harus Diusut
Wednesday 25 Jul 2012 10:47:31
 

Luna Maya, Ariel dan Cut Tari (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum jelasnya penanganan kasus pemeran video porno yang melilit Luna Maya dan Cut Tari membuat Indonesian Police Watch (IPW) meradang dan mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Propam harus mengusut para penyidik kasus Luna dan Tari," desak Ketua Presidium IPW Neta S Pane, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jum`at, (20/7).

Menurutnya, Propam harus memeriksa penyidik karena dinilai lamban mengusut kasus itu. Padahal, Ariel yang merupakan pelaku pria dalam adegan video mesum tersebut segera menghirup udara bebas karena masa hukumannya akan segera berakhir setelah dijalaninya 2/3. "Apakah ada permainan? Bukankah untuk penanganan kasus besar, penyidik diberi waktu 90 hari untuk menuntasknnya," ucap Neta, heran.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Anang Iskandar menyatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Meski demikian, Anang tidak membeberkan kesulitan penyidik dalam penyidikan kasus yang sudah berjalan dua tahun itu.

Cut Tari dan Luna diduga masing-masing menjadi pemeran perempuan dalam dua video porno bersama Ariel yang diunggah ke internet dan membuat gempar masyarakat.

Ariel telah divonis bersalah dan akan bebas setelah menjalani masa hukumannya pada 23 Juli 2012. Ariel dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung dan dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan pada 31 Januari 2011. (bhc/is/rtm]



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2