Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
LPSK
Nazaruddin Minta Perlindungan KPK dan LPSK
Saturday 16 Nov 2013 23:55:48
 

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, meminta perlindungan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Keinginannya mendapatkan perlindungan untuk dirinya dan keluarga, dia sampaikan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (15/11) malam.

"Tolong sama pimpinan KPK, pimpinan LPSK, lindungi saya dan anak-anak saya," kata Nazaruddin. Dia mengaku diancam sehingga merasa perlu perlindungan. Namun, Nazaruddin tidak menyebutkan siapa pengancamnya itu.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini mengatakan, dia sudah menjelaskan secara detail kepada penyidik KPK tentang keterlibatan anggota DPR dalam permainan proyek pemerintah. Proyek pengadaan simulator SIM di kepolisian adalah salah satu di antaranya.

"Siapa pun (yang terlibat), saya tidak mau tahu. Siapa pun yang terlibat akan saya jelaskan detail," kata Nazaruddin. Dalam pengadaan simulator SIM, Nazaruddin kembali menyebutkan dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dari Partai Golkar.

"(Saya jelaskan) di mana terima uangnya, uangnya juga sudah," kata Nazaruddin. Selain Azis, dia pun kembali menyebut nama Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar dan Herman Herry dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dalam dugaan "permainan" yang sama, seperti yang dikutip dari kompas.com.

Proyek lain

Nazaruddin mengungkit ulang pula soal proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Nama Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang dulu dikenal sebagai sahabat akrabnya, kembali dia sebut sebagai aktor utama proyek ini. Selain Anas, dia menyebutkan nama Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto, juga sebagai aktor utama.

"Tolong itu didalami proyek E-KTP, aktor utamanya Mas Anas sama Setya Novanto," kata Nazaruddin. Semua staf Menteri Dalam Negeri, ujar dia, menerima uang dari proyek itu. Dia pun mengaku sudah merinci kepada penyidik, di mana saja transaksi terjadi dan di mana permainan proyek diatur.

Tak ketinggalan, keterlibatan anggota DPR dalam proyek Hambalang diungkit lagi oleh Nazaruddin. Nama-nama anggota DPR yang terlibat dalam proyek ini, sebut dia, adalah Olly Dondokambey, Mahyuddin, Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar Muzakir, dan Rully Azwar.(pal/kps/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2