Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Hadir Sebagai Saksi Sidang Angelina Sondakh
Thursday 29 Nov 2012 14:29:56
 

Suasana persidangan Anggelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (29/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan mantan putri Indonesia dan juga anggota DPR RI Angelina Patricia Pingkan Sondakh kembali digelar. Sidang kali ini menghadirkan saksi Nazaruddin, Jefry Manuel Rawis serta Mark Sopacua yang digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus anggaran pengadaan sarana dan prasarana di pendidikan nasional dan kementerian pemuda dan olahraga Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11).

Hari ini ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini oleh JPU, yakni Muhammad Nazaruddin, Jefry Manuel Rawis serta Mark Sopacua, yang pada persidangan minggu kemaren sudah dipanggil. Akan tetapi satu dari mereka tidak hadir yaitu M. Nazarudin.

Ketika dimintai keterangan dia mengatakan ada gangguan di ususnya. "Ada luka di usus saya yang mulia," ujar M. Nazaruddin.

Yang menarik dari persidangan ini adalah hadirnya M. Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang dan Kemendiknas. Pada sidang sebelumnya dia tidak bisa menghadiri sidang tersebut.

Dalam persidangan ini, M. Nazaruddin meminta giliran kedua setelah Jefry untuk memberikan kesaksian. Dikarenakan dia mau meminum obat terlebih dahulu. M. Nazaruddin tadi mengungkapkan kepergiannya ke luar Negeri merupakan permintaan dari Anas Urbaningrum.

"Maaf yang mulia, jika diizinkan saya mau minum obat terlebih dahulu, karena saya belum minum obat." tegasnya. Sidang saat ini sedang di skor sementara guna istirahat dan makan siang.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2