Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Lapas
Napi Bebas Diduga Bayar Rp 5 Juta, Pengamat: KPK dan Polri Wajib Telusuri Program Asimilasi Yasonna
2020-04-15 20:42:20
 

Miftahul Adib sebagai Analis politik dan kebijakan publik dari Universitas Islam Syech Yusuf Tangerang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 30 ribuan narapidana seluruh Indonesia dibebaskan melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai bagian dari langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun, ternyata disinyalir ada udang dibalik batu dari kebijakan Kemenkumham tersebut. Jika narapidana mau bebas, dikabarkan ada syarat dengan harus membayar uang sebesar Rp 5 juta.

Analis politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syech Yusuf Tangerang Miftahul Adib mengatakan, ada suatu ketidakwajaran dalam kebijakan ini, sehingga KPK dan Polri harus mengusut proses terbitnya kebijakan tersebut.

"Saya kira KPK dan pihak Kepolisian perlu mengusut proses terbitnya Permenkumham ini. Jangan sampai ada agenda terselubung dalam kebijakan ini yang kemudian menguntungkan pihak tertentu," kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/4).

Selain itu, Adib menambahkan, Menkumham Yasona Laoly harus mempertanggungjawabkan terkait program asimilasi pembebasan napi dengan alasan corona ini.

Pasalnya, kata Adib, pembebasan napi dinilai tidak efektif namun malah menimbulkan masalah baru hingga keresahan di tengah masyarakat lantaran mereka yang baru saja dibebaskan kembali berbuat ulah dengan melalukan tindak pidana.

Menkumham Yasona dinilai juga "berulah" dengan berbagai macam kebijakanya yang membuat gaduh membebaskan ribuan napi dengan alasan corona.

Menurutnya, jika tujuannya hanya untuk menghindari penularan bukan sebaiknya melengkapi para petugas lapas dengan APD dan mengkarantina para napi baru.

"Justru posisi para napi di LP termasuk aman (di dalam Lapas), karena tidak terkontaminasi oleh masyarakat di luar yang banyak terpapar Covid-19," katanya.

"Sudah selayaknya Jokowi mengevaluasi Kemnkumham. Terbukti terobosan dan kebijakan malah semakin membuat kemerosotan hukum dimata publik," pungkasnya.(ia/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Lapas
 
  Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
  Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
  Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
  Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
  Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2