Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Mulai Rabu, Panitia Seleksi Buka Pendaftaran Calon Hakim MK
Thursday 11 Dec 2014 14:13:37
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) hari Kamis (11/12) secara resmi mengumumkan pendaftaran calon Hakim Konstitusi unsur Pemerintah pengganti Ketua MK Hamdan Zoelva yang akan berakhir masa tugasnya pada 7 Januari 2015. Pendaftaran mulai dibuka 11 Desember dan ditutup 17 Desember 2014 pukul 16.00 WIB.

Ketua Pansel Saldi Isra, dalam pengumuman yang ditandatanganinya menyebutkan syarat pendaftar adalah:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada 7 Januari 2015;
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap;
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.

Tata Cara Pendaftaran:

1. Surat lamaran di atas kertas bermeterai Rp 6.000, ditujukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi , dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara Gedung 1 lantai 2 JL. Veteran No. 17 Jakarta Pusat 10110.

Pendaftar melampiri surat lamaran dengan daftar riwayat hidup lengkap, karya tulis relevan yang telah dipublikasi, dan tiga lembar pas foto berwarna terbaru 4X6.

Pendaftar dapat menyampaikan berkas lamarannya secara langsung ataupun melalui pos, atau melalui email ke panselmk@setneg.gp.id, atau panselmk_setneg@yahoo.co.id.

Ketua Pansel Saldi Isra mengatakan calon-calon yang masuk akan diperiksa dan dilihat mana yang memenuhi persyaratan.

“Lalu interview tahap pertama. Lalu tes kesehatan diperlukan mengantisipasi segala kemungkinan,” kata Saldi di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Rabu (10/12).

Saldi menambahkan bahwa paling banyak 10 besar akan mengikuti tes tahap kedua. Dalam tes tahap kedua ini, pansel juga akan mengundang tokoh senior untuk melakukan interview tahap kedua.

“Tanggal 31 Desember direncanakan tes tahap kedua. Lalu, pada 4 atau 5 Januari akan ditentukan siapa yang akan disampaikan ke presiden. Selanjutnya pada 6 Januari akan disampaikan ke presiden,” ujar Saldi Isra.

Sebagai hakim konstitusi mewakili pemerintah, Hamdan Zoelva akan memasuki purna tugas pada 7 Januari tahun depan. Kerana itu, hakim konstitusi yang terpilih sudah harus dilantik pada 7 Januari mendatang.

“Kami perkirakan hasil pansel akan diserahkan presiden pada 6 Januari, dan tanggal 7 Januari sudah ada Keputusan Presiden (Keppres),” kata Saldi.

Saldi berharap 6 Januari minimal ada 2 nama dan maksimal 3 nama akan disampaikan ke Presiden. “Presiden akan menentukan 1 dari 2 atau 3 nama yang kami usulkan,” katanya.(WID/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2