Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Blue Bird
Mintarsih Ungkap 4 Siasat Kotor di Balik Hilangnya Saham Pendiri Blue Bird
2025-12-17 23:36:37
 

Satu diantara pendiri Blue Bird yaitu dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ.(Fotp: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satu diantara pendiri Blue Bird yaitu dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ mengatakan, Blue Bird didirikan oleh 4 Kelompok Keluarga yang secara bertahap tersingkir.

"Sehingga akhirnya dikuasai hanya oleh seperdelapan keluarga yaitu Purnomo dan kawan-kawan (keluarga Purnomo dan keluarga Chandra, termasuk didalamnya adalah mertua dari Nikita Willy), dan Gunawan Surjo Wibowo," ujar Mintarsih A. Latief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Dijelaskannya, pada tahun 1994, Purnomo dan Kresna (putra dari Chandra) menggelapkan seluruh saham miliknya (Mintarsih) di anak perusahaan PT Blue Bird Taxi.


Mintarsih menggugat dengan perkara No. 270/PDT.G/2001/PN.Jak.Sel dengan Putusan bahwa semua saham yang digelapkan, harus dikembalikan ke Mintarsih.

Setelah kekalahan pada perkara pengadilan PT Ziegler, maka pada tahun 2000, dilakukanlah kekerasan fisik, yaitu terhadap pemegang saham yang bukan Purnomo dkk, sebagai berikut :
a. Purnomo selaku Direktur Blue Bird, bersama isteri dan Sri Ayati Purnomo (putri dari Purnomo) melakukan Kekerasan fisik pada Pemegang Saham Janti Wirjanto yang pada saat kejadian berusia 74 tahun, dengan bukti visum et repertum no. 88/VER/U/2000.

b. Upaya penculikan Mintarsih dan Tino (orang kepercayaan pemegang saham alm. Surjo Wibowo), dengan bukti no. 218/PNH/2001, 302/W/VI/2015 s/d 305/W/VI/2015, dan surat-surat pernyataan bermeterai. Nasib Tino sendiri berakhir dengan meninggal karena tabrak lari.

c. Laporan-laporan ke Kepolisian, sehingga dikeluarkan surat Perintah penangkapan Mintarsih dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan (Bukti No. Sprin/1294/XI/2000/Serse), Surat Perintah membawa Mintarsih sebagai tersangka (Bukti No. : Sprin/383/SPTM/X/2000/Serse) yang berlaku sampai proses penyidikan selesai, serta Surat Perintah Penggeledahan Badan, Pakaian dan Rumah dengan No. Pol. : Sprin/307/XI/2000/Serse.
d. Juga dilakukan penipuan warisan melalui Akta Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan No. 82/P3HP/2000/PAJS pada tanggal 14 Agustus 2000 yang digugat Mintarsih melalui perkara No. 911/Pdt.G/2001/PAJS yang memutuskan bahwa Akta tanggl 14 Agustus 2001 dilakukan oleh Purnomo dan Chandra tidak mempunyai kekuaran Hukum.

Karena cara kekerasan dan Kepolisian tidak berhasil meraup saham yang bukan pemegang Saham Purnomo dkk, yaitu Mintarsih, Lani Wibowo, maupun Elliana Wibowo, maka sasaran penggelapan saham beralih ke kepemilikan 15 % saham di PT Blue Bird Taxi, yang dilakukan melalui siasat kotor sebagai berikut :

Siasat kotor kesatu :
Setelah terjadinya teror-teror pada tahun 2000 yang demikian menyeramkan maka Mintarsih mengundurkan diri sebagai Pesero Pengurus/Direksi CV Lestiani melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 02/2001/SOM.PN.JKT.Pst tanggal 30 April 2001 yang telah dijawab secara tertulis oleh Chandra dan Purnomo yang menyatakan tidak keberatan atas mundurnya Mintarsih sebagai persero pengurus.

Disinilah Purnomo dan Chandra (mertua dari Nikita Willy) mulai melakukan siasat-siasat kotornya. Kata mundur sebagai pengurus pengurus/dalam jabatan sebagai direksi di manipulasi menjadi mundur sebagai Pesero/Pemegang saham CV Lestiani. Kemudian Purnomo dan Chandra meminta dibuatkan Akta Perubahan No. 5 tanggal 21 Desember 2001 yang dibuat oleh Notaris F.K. Makahanap, SH, SpN secara diam-diam, tanpa kehadiran Mintarsih, sehingga Akta tanggal 21 Desember 2001 ini dapat diatur sesuai keinginan Purnomo dan Chandra, namun cacat hukum karena kurang pihak. Akta ini diarahkan untuk menggelapkan saham Mintarsih di CV Lestiani.

Berdasarkan pasal 17 Anggaran Dasar CV Lestiani, harus ada legalisasi oleh Kepanitaraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ternyata tidak ada legalisasinya (bukti W10.U113774.12.2013.03 tanggal 9 Desember 2013), maka Purnomo dan Chandra gagal menghilangkan saham Mintarsih di CV Lestiani yang terbukti pada Surat No. W10.U113774.12.2013.03 tanggal 9 Desember 2013 disalin sebagai berikut :
“….bahwa Minuta Akta Notaris mengenai CV. LESTIANI yang dibuat oleh Notaris Djojo MULJADI, SH Nomor 99 tanggal 29 Juli 1971 telah didaftarkan dan telah dilegalisasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Agustus 1971 No. 2328;”

Siasat kotor kedua :
Gagalnya siasat kotor pertama, diikuti oleh siasat kotor kedua, dimana Purnomo dan Chandra meminta dibuatkan Akta Perseroan Terbatas PT Ceve Lestiani No. 1 tanggal 5 Maret 2002, dengan pemegang saham Purnomo dan Chandra, yang disahkan melalui dengan Keputusan dan Pengesahan Tambahan Berita Negara no. 6663 tahun 2002 halaman 2 yang memutuskan dan mengesahkan sebagai berikut :
”Mengesahkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas : PT. Ceve Lestiani, NPWP : 02.160.382.4-014.000”.

Siasat kotor yang nyata adalah bahwa Tambahan Berita Negara No. 6663 tahun 2002 ini diputuskan sebagai pengesahan Akta Pendirian PT Ceve Lestiani No. NPWP yang baru pula. Namun Keputusan pada Berita Negara ini dibuat palsu menjadi Peningkatan status CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani. Pemalsuan pada siasat kedua ini gagal, sehingga Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat No. W10.U113774.12.2013.03 tanggal 9 Desember 2013 ttdak melakukan perubahan pada apapun CV Lestiani. Maka Purnomo dan Chandra gagal lagi dalam upaya memalsukan CV Lestiani milik Chandra, Mintarsih dan Purnomo yang dipalsukan menjadi milik Purnomo dan Chandra saja.

Siasat kotor ketiga :
Pada siasat kotor ketiga ini Chandra sebagai Komisaris, dan Ny Mutiara serta Tn Surjo Wibowo sebagai direktur juga sudah almarhum. Direktur yang masih hidup adalah Purnomo dan Mintarsih berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi No. 69 tanggal 18 Agustus 1986.

Karena tidak ada pembagian tugas dan wewenang melalui RUPS PT Blue Bird Taxi, maka hak dan wewenang sebagai direktur menjadi kewenangan yang sama antara Purnomo dan Chandra sebagaimana pasal 92 ayat (5), yang disalin sebagai berikut :
”(5) Dalam hal Direksi terdiri dari 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS”.

Tekad untuk menggelapkan CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani yang mengalihkan saham Mintarsih di CV Lestiani secara ilegal, tanpa membayar / membeli saham CV Lestiani milik Mintarsih, tetap diupayakan melalui manipulasi hukum dengan membuat Daftar Pemegang saham PT Blue Bird Taxi tanggal 1 Mei 2013, hanya oleh Purnomo sebagai Direksi, tanpa RUPS, tanpa sepengetahuan Mintarsih sebagai sesama direksi dalam hal mana, berdasarkan pasal 92 ayat (5) Mintarsih mempunyai wewenang yang sama dengan Purnomo sebagai direktur PT Blue Bird Taxi.

Daftar Pemegang Saham yang sifatnya intern perseroan, melegalisasi perubahan hak Mintarsih di CV Lestiani.
Daftar Pemegang Saham ini digunakan lagi pada RUPS berikutnya tertanggal 10 Juni 2013 sebagai siasat keempat untuk dimanipulasi sebagai Susunan Pemegang saham, walaupun tanpa dasar hukum dan dengan mengubah nama pemegang saham CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani, walaupun Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (bukti No. W10.U113774.12.2013.03 tanggal 9 Desember 2013) terbukti tidak melegalisasi adanya perubahan pada CV Lestiani.

Siasat kotor keempat :
Pemegang Saham Purnomo dkk, tidak mematuhi pasal-pasal yang tercantum di UUPT no. 40 tahun 2007, dalam hal mana Susunan Pemegang Saham harus dibuat berdasarkan pengesahan hukum sebagai berikut :

-. nama pemegang saham yang terakhir yang ada dari Akta Perubahan
Anggaran Dasar PT Blue Bird Taxi no. 68 tanggal 19 Pebruari 1991 (vide
BUKTI II.13) yang memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. C2-6967.HT.01-04.Th.92, yang
mencantumkan bahwa nama pemegang saham yang tercantum di Akta
tanggal 19 Pebruari 1991 adalah CV Lestiani.
-.Pemindahan saham dilakukan melalui Akta pemindahan hak atas saham
sebagaimana Pasal 56 ayat (1) dan (4) UUPT No. 40 tahun 2007 yang
disalin sebagai berikut :
”(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. s
(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau
pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama
pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
Akta Pemindahan hak atas Saham ini tidak pernah ada, sehingga nama pemegang saham di PT Blue Bird Taxi adalah CV Lestiani.

Bahwa telah dilakukan siasat kotor kesatu, kedua dan ketiga, yang memelesetkan pengunduran diri Mintarsih sebagai pesero pengurus/jabatan menjadi mundur sebagai pesero/pemegang saham; membuat palsu Berita Negara no. 6663 tahun 2002; menentukan siapa pemegang sahamnya berdasarkan Daftar pemegang saham intern yang hanya dibuat oleh Purnomo dkk.

Semua perbuatan ini telah dibuktikan tidak adanya legalisasi, yang dibuktikan pada Surat Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian , maka siasat kesatu, kedua dan ketiga tidak dapat digunakan untuk mengganti pemegang saham dari CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani, yang diperkuat oleh Surat Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang melalui surat no.W10.U113774.12.2013.03 tanggal 9 Desember 2013 yang didasarkan pada Pasal 17 Anggaran Dasar CV Lestiani, disalin sebagai berikut :
“….bahwa Minuta Akta Notaris mengenai CV. LESTIANI yang dibuat oleh
Notaris Djojo MULJADI, SH Nomor 99 tanggal 29 Juli 1971 telah didaftarkan
dan telah dilegalisasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9
Agustus 1971 No. 2328;”
Surat ini memperkuat bahwa Saham CV Lestiani tidak berubah.dapat dipindahkan ke PT Ceve Lestiani.

Siasat kotor keempat ini sangat bertentangan dengan hukum, dalam hal mana para pemegang saham Purnomo dkk yang hadir dalam RUPS , menentukan dengan peraturan buatan Purnomo dkk, yang tercantum pada pada halaman 24 Akta tanggal 10 Juni 2013 yang disalin sebagai berikut :

“Berhubung suara yang hadir menyetujui 100 % dengan suara bulat terpenuhi, maka rapat memutuskan untuk menyetujui Penyesuaian Saham.”.

Dalam hal ini secara nyata terlihat adanya manipulasi hukum bahwa Penyesuaian Saham dapat ditentukan oleh peserta RUPS yang 100 % menyetujui Penyesuaian Saham, walaupun dilakukan dengan tidak menghiraukan undang-undang , Anggaran Dasar Perseroan, Ketentuan perundang-undangan lainnya sebagaimana disebutkan pada pasal 4 UUPT no. 40 tahun 2007.

Fakta kelanjutannya adalah bahwa Kemkumham mensahkan atau membiarkan pengalihan CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani melalui surat Kemkumham No. AHU.2-AH.01.01-1150, walaupun terjadi pelanggaran hukum, tanpa legalisasi atas perubahan pemegang saham yang dilakukan.

Maka dengan cara demikian siapapun yang menjadi pemegang saham PT Blue Bird Taxi dapat mengambil alih saham dari pemegang saham yang lain, cukup dengan menyatakan bahwa 100 % pemegang saham yang hadir dengan suara bulat menyetujui perbuatan yang dikemukakan.

Apakah kecurangan terbatas disini saja? Jiwa curang tetap curang. Akibatnya: lebih dari 40 taksi reguler menjadi kecil atau bangkrut, dan diganti dengan investor asing, seperti yang terjadi sekarang.

SETELAH SIASAT-SIASAT KOTOR INI, MASIH ADA SKANDAL PT BLUE BIRD YANG LEBIH SERU DAN LEBIH MASIF, DENGAN PENIPUAN ASET PERSEROAN dari pemegang saham Mintarsih, Lani Wibowo dan Elliana Wibowo, sampai pada penggelapan seluruh saham PT BLUE BIRD Tbk.

IPO BLUEBIRD TBK CACAT HUKUM

Diketahui sebelumnya, Mintarsih telah melakukan upaya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pelaksanaan IPO. Namun, ia merasa laporan itu tidak ditanggapi secara serius oleh OJK.

Dalam keterangan Mintarsih bahwa IPO Blue Bird Dinilai Bermasalah, dan OJK Dilaporkan ke Ombudsman.

Untuk diketahui Perusahaan wajib mengungkapkan informasinya ke publik, termasuk jika sedang ada persoalan agar calon investor tak dirugikan.

Mintarsih A. Latief yang diketahui awalnya adalah Direktur PT Blue Bird Taxi itu mempersoalkan keputusan OJK ke Ombudsman RI. Dia kecewa dengan OJK yang memberikan izin kepada PT Blue Bird untuk melaksanakan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO), Jumat (24/10). Padahal, masih ada masalah internal di perusahaan tersebut.

Ia juga telah melaporkan OJK ke Kantor Ombudsman, dan Mintarsih mengaku telah melakukan upaya audiensi dengan pihak OJK untuk melaporkan adanya data-data yang tidak benar yang diserahkan oleh PT Blue Bird. Laporan Mintarsih ini mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang menyatakan setiap pihak dilarang dengan cara apapun memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan.

Adapun dalam Pasal 95 menyebutkan bahwa Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:

a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau

b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.

Mintarsih mengatakan bahwa saat ini tengah berjalan gugatan terkait pemakaian gedung tanpa izin dan kerjasama operasional serta gugatan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Atas masalah-masalah itu, Mintarsih meminta OJK menunda pelaksanaan IPO.

Namun, ia merasa laporan itu tidak ditanggapi secara serius oleh OJK. Pihak OJK, kata Mintarsih, menyatakan tidak dapat melakukan penundaan. OJK berdalih penundaan IPO dapat dimintakan langsung kepada Konsultan Hukum PT Blue Bird. Merasa tidak ada hubungan langsung dengan konsultan hukum, dan menganggap OJK lah yang seharusnya berusaha mencegah dikeluarkannya IPO, Mintarsih melaporkan perbuatan OJK ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Selain itu, lanjut Mintarsih, OJK sebelumnya menyatakan bahwa benar urusan peraturan yang terdapat dalam Pasal 95 UU Pasar Modal menjadi urusan OJK. Namun, hal itu baru bisa dipermasalahkan setelah IPO keluar. “Agak lucu kenapa tidak ada pencegahan, kalau begitu akan banyak sekali penipuan,” kata Mintarsih.

Bukan itu saja. Mintarsih mengancam akan melayangkan gugatan terhadap OJK jika IPO PT Blue Bird benar-benar dilaksanakan, Jumat (24/10). “Saya jelas sebagai orang awam curiga juga ada apa? Masa suatu instansi pemerintah bisa nekat dalam membela PT Blue Bird yang sifatnya swasta?,” tambahnya.

Merespon laporan Mintarsih, Anggota ORI, Pranowo Dahlan mengaku belum bisa berkomentar. Menurutnya, Ombudsman akan melihat terlebih dahulu apakah terjadi maladministrasi atau tidak.

“Kalau terjadi maladministrasi ya mereka (OJK) harus meluruskan. Kalau mereka tidak mau luruskan, ya kita buat rekomendasi. Apakah membatalkan atau apa, tergantung nanti temuannya,” ujar Pranowo.

Sementara itu, OJK mengaku siap menyelesaikan persoalan yang muncul dalam IPO PT Blue Bird. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan penyelesaian sengketa tersebut harus sesuai dengan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

"Kita akan selesaikan ini sesuai dengan UU yang ada," kata Muliaman di Palembang, Kamis (23/10) malam.

Menurutnya, penyelesaian perselisihan antar pemegang saham tersebut harus segera dilakukan. OJK berharap persoalan ini tidak mengganggu proses IPO yang tengah berlangsung. Salah satu caranya, lanjut Muliaman, dengan mengungkap ke publik seluruh aktivitas dan informasi mengenai perusahaan agar calon investor tak dirugikan.

"Semua harus disclose, termasuk sedang bermasalah. Biar investor tahu sebelum membeli saham, semua harus terbuka," kata Muliaman.

Demikian

#rilis ini adalah faktual dan mendesak aparat hukum bertindak tanpa tebang pilih.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Blue Bird
 
  Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
  Mintarsih Ungkap 4 Siasat Kotor di Balik Hilangnya Saham Pendiri Blue Bird
 
ads1

  Berita Utama
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2