Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
2026-01-10 21:56:47
 

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (sapaan akrab).(Foto: BH/amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) akhirnya menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya (stafsus) berinisial IAA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

"Menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu. Kedua tersangka terkait dalam perkara, dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Jum'at sore (9/1).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, terkait angka kerugian negara pihak BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," beber Budi.

Seperti diketahui, KPK pernah menyatakan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji 2023-2024 sekitar Rp 1 triliun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, eks Menag era pemerintahan Presiden ke 7 RI (Joko Widodo/Jokowi) ini telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dan pemeriksaan terakhir pada 16 Desember 2025. Gus Yaqut mengatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Gus Yaqut disebut melanggar Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Korupsi Kuota Haji
 
  Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2