MESIR, Berita HUKUM - Pengadilan di Mesir menjatuhkan vonis 11 tahun kepada 21 perempuan pendukung presiden terguling Mohammed Morsi.
Mereka dinyatakan bersalah atas dakwaan berlipat, termasuk menjadi anggota kelompok teroris, mengacaukan lalu lintas, sabotase dan menggunakan kekerasan dalam protes di kota Alexandria bulan lalu.
Tujuh orang diantaranya berusia 18 tahun dan akan dikirim ke penjara anak.
Sebuah laporan mengatakan ada pula enam orang lelaki anggota Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan sebagai terdakwa tetapi mereka diadili secara in absentia.
Sebanyak 17 imam yang terkait dengan Ikhwanul ditangkap di kota Gharbiya, seperti dilaporkan kantor berita resmi Mesir, Mena.
Mereka dituduh menggunakan masjid dan ceramah untuk memicu kerusuhan terhadap tentara dan polisi.
Mena juga mengatakan delapan orang akan diadili dengan dakwaan penculikan dan penyiksaan seorang pengacara saat terjadi unjuk rasa besar pada 2011 yang menggulingkan mantan Presiden Hosni Mubarak.
Sejak militer menumbangkan pemerintahan Morsi pada bulan Juli, ribuan orang anggota Ikhwanul Muslimin dan kelompok-kelompok Islam lainnya telah ditangkap oleh pemerintah interim.
Penangkapan itu disebut sebagai perang melawan "terorisme."(bbc/bhc/rby) |