Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kemenkominfo
Menkominfo: Aturan TV Digital Gugur, Pemerintah Belum Ajukan Banding
Thursday 12 Mar 2015 02:09:06
 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara saat acara IBM SolutionsConnect 2015 di InterContenental MidPlaza Hotel (Grand Ballroom) Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyatakan, pemerintah belum tentu akan mengajukan banding, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI).

Belum tahu. Saya, belum dapat salinan hasil putusannya, kata Rudiantara usai menghadiri acara IBM SolutionsConnect 2015 di InterContenental MidPlaza Hotel (Grand Ballroom) Jakarta, Selasa (10/3) lalu.

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pasalnya, pemerintah sudah sepakat dengan DPR untuk membahas revisi Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ini baru tingkat pertama, tingkat pengadilan. Jadi, kalau misalkan banding, atau bisa juga kasasi, ini masih panjang, kalau dilihat dari sistem pengadilan, ujarnya.

Namun, pemerintah akan membicarakan hal ini dengan melibatkan pihak-pihak yang terkena dampak dari hasil PTUN ini. “Secara substansi, kita akan bicara dengan orang-orang yang terkena putusan ini,” tuturnya.

Ketika disinggung, adanya potensi banding setelah mendapatkan hasil putusan sidang PTUN beberapa waktu lalu, Rudiantara pun tidak mengiyakannya.

Belum tahu. Kita bicara dulu dong, mana yang terbaik untuk industri. Banding nggak banding itu hanya keputusan hukum. Kalau saya lebih kepada substansinya. Ini memomentum untuk menyelesaikan permasalahan struktural di bidang penyiaran, khususnya bidang digitalisasi, kata Rudiantara.

Diberitakan sebelumnya, dalam hasil PTUN pada Kamis 6 Maret 2015, PTUN Jakarta telah mengugurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.

Ada empat keputusan dalam perkara No.119/G/2014/PTUN-JKT yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim (KMH). Pertama, menolak eksepsi tergugat dan tergugat intevensi seluruhnya. Kedua, menyatakan batal segala peraturan menteri mengenai aturan penyiaran digital. Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital. Dan terakhir, menghukum tergugat dan tergugat intervensi 1 sampai dengan 29 untuk membayar perkara sebesar Rp1.382.000.

Dalam pengadilan tersebut, Ketua Majelis Hakim (KMH) mempersilahkan untuk tergugat, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengajukan banding selama 14 hari setelah putusan.(Az/kominfo/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2