Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Hambalang
Menelusuri "Alvardgate & Harriergate dalam Korupsi Proyek Hambalang"
Thursday 13 Dec 2012 08:03:22
 

Aksi Masyarakat Bersama Anti Korup(MABES_ANTI KORUPSI) di depan gedung KPK, Selasa (10/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah penetapan mantan mempora Andi A Malarangeng sebagai tersangka, kini kasus Hambalang memasuki babak baru dalam perkembangan kasus mega proyek pusat sarana olah raga Hambalang.

Menurut hasil audit BPK, kesalahan Andi karena tidak menetapkan nilai proyek di atas 50 milyard, melainkan di ambil keputusan oleh SesMenpora Wafid Muharam.

Setelah Jumat (7/12) lalu, Abraham Samad mengumumkan pencekalan serta menaikan status tersangka pada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Malaranggeng. Abraham juga berjanji akan segera memeriksa saksi-saksi, terkait Hambalang. Di mana hingga hari ini sudah 8 saksi di periksa penyidik KPK, yaitu: Deddy Kusnidar, Syarifah Sifiah, Luky Ambar Winarta, Didi Nurhadiman,Toho Cholik Mutohir, Wisler Manalu, Ahmad Sundaya, dan Joko Pitoyo.

Satu persatu, setelah Angei, kini giliran Andi, dan semua nyayian Nazaruddin akhirnya terbukti, salah seorang dari tim pengacara Nazarudin, Junimart Girsang Di ILC TV One,Selasa(11/12) mengungkapkan.

Bahwa seharusnya Nazaruddin Mendapat Rewad untuk nyayianya, mengapa Mindo Rosalina bisa dapat, Nazaruddin sudah berkali-kali mengatakan bahwa mendapat perintah khusus dari Anas Untuk mengurus Projek Hambalang.

Begitu juga dengan tekanan cukup deras dari Masyarakat Bersama Anti Korupsi, yang pada hari Jumat (7/17) berdemo di KPK sesat sebelum Abraham Samad Mengumumkan, setatus Andi Malarangeng, juga pada hari Selasa(11/12) kembali berdemo di KPK, untuk membongkar korupsi, meminta Anas Dan Mahfud Soeroso segara di tangkap dan di adili.

Dalam keteranganya kepada BeritaHUKUM.com Rahman Latuconsina Ketua MABES Anti Korupsi, mengatakan, 'Kicauan atau Nyanyian' Nazaruddin, satu persatu menjadi kebenaran, dan kami menghimbau KPK mengkaji lebih dalam apa yang menjadi nyayian Nazaruddin. tentang adanya perintah khusus Anas terhadapnya dalam kasus Hambalang.

Temuan penyidik KPK, tentang Mobil Alvardgate & Harriergate, sesungguhnya bisa menjadi pintu masuk menyeret AU ke pengadilan TIPIKOR, harus diadili bukan 'digantung dimonas' karena kami yakin itu hanya Jargonnya Anas. Ujar Rahman.

Alvardgate & Harriergate terindikasi mempunyai unsur gratifikasi, karena Mobil mewah ini diberikan PT. Adhie Karya atas sepak terjang AU & kelompok lainnya dalam memenangkan PT. Adhie karya sebagai pelaksana Proyek Hambalang.

KPK harus menangkap Mahfud Soeroso, yang kami duga sebagai tangan kanan' AU dalam menjalankan Perusahaannya, serta memainkan proyek2 haram yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian yang cukup besar.

Kami tetap pada kesimpulan awal, bahwa, kami akan melakukan, aksi kami berikutnya Jumat,14 Des 2012 ke KPK dengan harapan kami KPK berani, menelusuri "Alvardgate & Harriergate dalam Korupsi Proyek Hambalang" pungkas Rahman Latuconsina pemuda asal Indonesia Timur ini kepada beritaHUKUM.com.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2