Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Advokat
Masih Magang, Eko Sumiharsono Sudah Mengaku sebagai Pengacara
2018-02-14 06:43:57
 

Tampak Eko Sumiharsono saat memegang surat bersama kliennya.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tindakan seorang yang mengaku berprofesi Pengacara atau Advokat yakni Eko Sumiharsono, SH. MH terbilang nekat, karena diduga telah melakukan praktek sebagai Pengacara serta sudah berani membuat papan nama prakek dirinya sebagai seorang Pengacara, padahal ia belum lulus dalam ujian profesi Advokat serta belum pernah diambil sumpahnya oleh badan yang berwenang yaitu Ketua Pengadilan Tinggi.

Advokat adalah profesi yang terhormat untuk membantu mendampingi kliennya dalam suatu kasus, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain harus dinyatakan lulus dalam ujian sebagai seorang Advokat atau penasihat hukum oleh suatu organisasi pengacara, ia juga harus terlebih dulu diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan harus memiliki Surat Berita Acara Sumpah (BAS).

Berdasarkan informasi yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com, Eko panggilan akrab Eko Sumiharsono yang sebelumnya sebagai seorang yang aktif dibidang Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM), ia tiba-tiba menyandang gelar SH dan MH serta memproklamirkan dirinya sebagai seorang pengacara dengan menyandang jabatan sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pesut Mahakam yang dikukuhkan pada 12 Oktober 2017.

Demikian juga dirinya mengaku sebagai Pengacara dibawah naungan Lembaga Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) cabang Samarinda versi Ketua Hendrich Juk Abeth SH.M hum. Sehingga ia diduga nekat melakukan praktek dalam mendampingi kliennya. Namun belakangan tindakannya diketahui bahwa Eko Sumiharsono SH, MH belumlah menjadi seorang profesi Pengacara profesional yang berdasarkan Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, namun ia kedudukannya masih sebagai Pengacara Magang.

Sementara, Kepala Bidang Hukum Pengadilan Tinggi Kaltim, Slamet saat di konfirmasi media ini di ruang kerjanya pada, Senin (12/2) pagi mengatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan dibuku register dan Berita Acara Sumpah (BAS) dari tahun 2016 hingga Januari 2018, baik dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tidak ada nama Eko Sumiharsono, SH. MH yang diambil sumpahnya, sehingga kalau sudah mengaku sebagai Pengacara ya perlu di pertanyakan dari mana, tegas Slamet.

Sedangkan, Eko Sumiharsono yang didampingi Ketua Paradi cabang Samarinda Hendrik Juk Abeth, SH. MH yang dikonfirmasi pewarta saat di kantin Pengadilan Negeri Samarinda pada, Senin (12/2) siang, Eko mengaku bahwa dirinya memang bukanlah seorang profesi Pengacara yang telah memiliki izin, namun hanya sebagai Pengacara Magang dan mengaku dibawah naungaan Peradi.

"Saya bukan pengacara, saya masih magang," ujar Eko singkat.

Ketika ditanyakan pewarta terkait dirinya bukanlah sebagai seorang Pengacara namun sudah berani membuatkan papan nama dirinya sebagai seorang Pengacara atau penasihat hukum dengan menggunakan kop surat dirinya sebagai pengacara, Eko lalu mengatakan bahwa kalau itu salah, maka ia akan menarik surat yang telah dikirimkan ke kedua lembaga peradilan tersebut dan bersedia akan membongkar papan nama yang telah di pasang tersebut.

"Mengenai surat yang ke Kejati Kaltim dan ke Jamwas Kejaksaan Agung saya akan tarik kembali, papan nama juga akan saya bongkar," ujar Eko.

Disamping itu Ketua Peradi Kota Samarinda Hendrik, menegaskan bahwa Eko Sumiharsono bukanlah Pengacara karena belum diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Eko masih magang jadi tidak bisa beracara sendiri untuk mendampingi kliennya. setidaknya magangnya 2 tahun baru bisa dilantik atau diambil sumpah sebagai Pengacara oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

Terkait lembaga Peradi yang menaungi Eko, Hendrik menegaskan itu salah dan tidak dibenarkan, maka saya akan berikan sanksi, tegas Hendrik.

"Masih magang namun sudah mengirim surat dengan kop surat sebagai pengacara dan papan namanya sebagai seorang pengacara itu salah dan tidak dibenarkan. Saya akan memberikan sanksi hukuman," pungkas Hendrik.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
  Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2