Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Perjalanan Dinas
Mantan Kadispenda Cianjur Dituntut 3 Tahun
Tuesday 04 Dec 2012 00:03:49
 

Pengadilan Tipikor Bandung.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Syarif Hidayat dituntut tiga tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti di Pengadilan Tipikor Bandung.

Mantan Sekwan DPRD dan Kadispenda Cianjur tersebut terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider 3 juncto pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU Devianti menyebutkan terdakwa terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider yang dijeratkan kepadanya. Sedangkan, untuk dakwaan primer pasal 2 juncto pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa tidak terbukti melakukannya.

"Pada saat menjabat Kadispenda tahun 2009, terdakwa melakukan manipulasi anggaran perjalanan dinas yang terdiri dari tiga kegiatan. Total anggaran perjalanan dinas itu Rp 1,095 Miliar. Realisasi yang digunakan para pegawainya hanya Rp 480 juta. Sisanya yang Rp 614,8 juta dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya di persidangan.

Dia mengungkapkan manipulasi yang dilakukan Syarif dengan cara memperpanjang waktu kerja para pegawai, yakni perpanjang perjalanan dinas menjadi lima hari dalam administrasi atau kwitansi walaupun kenyataannya hanya dua hari.

Sedangkan sisa uangnya, yakni Rp 614,8 juta dipakai untuk kepentingan pribadinya seperti pembagian THR Rp 31 juta, cicilan ke BPR Rp 325 juta, pembayaran cicilan terdakwa pada LPK Karang Tengah Rp 45 juta.

Dalam perjalanan proses perkara tersebut, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara dari total Rp 614,8, yakni saat menjalani pemeriksaan di Polda Jabar Rp 28 juta, di Kejati Rp 300 juta ke Rekening BRI cabang Cihapit atas nama Kejati Jabar.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2