Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
UU Cipta Kerja
Mahfud MD Nyerah Ditantang Debat, Begini Jawaban Menohok Jumhur Hidayat
2023-01-09 13:12:49
 

Ilustrasi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dianggap takut kebongkar soal ketidaksesuaian isi otaknya yang pintar dengan posisi jabatannya saat ini.

Begitu respons pertama Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyerah saat mendengar tantangan debat darinya. Selain menyerah, Mahfud juga mengusulkan nama Ali Mochtar Ngabalin selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden sebagai pengganti dirinya untuk berdebat.

"Yang buat pernyataan membenar-benarkan Perppu kan Prof Mahfud dan Prof Yusril. Jadi ya kalau Mahfud nyerah, harus dicek mungkin Yusril bisa. Nanti Mahfud bisa nitip bahan ke Yusril untuk dibawa ke debat dengan saya," ujar Jumhur kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu pagi (8/1).

Jika keduanya tidak bisa, maka itu merupakan hal yang aneh. Bahkan, Jumhur menganggap Mahfud hanya mencari cara supaya kelihatan merendah.

"Menurut saya, Mahfud itu takut ketahuan atau kebongkar antara isi kepalanya yang memang pintar itu berbeda dengan ucapannya sebagai pejabat," kata Jumhur.

Padahal jika debat nantinya jadi, maka dirinya hanya ingin menjadi fasilitator antara isi kepala Mahfud MD yang memang pintar, mengalahkan ucapan Mahfud sebagai pejabat yang membenar-benarkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2