Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Yusril Ihza Mahendra
MK Kabulkan Permohonan Yusril
Tuesday 09 Aug 2011 01:14:00
 

Majelis hakim konstitusi saat membacakan putusan uji material (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Kejagung harus panggil dan periksa SBY, Mega, JK dan Kwik

JAKARTA-Yusril Ihza Mahendra kembali bisa tersenyum. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima uji materia (judicial review) yang diajukannya. Lembaga peradilan konstitusi itu pun memerintahkan Kejaksaan Agung untuk memanggil serta meminta keterangan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Mantan Menko Kesra Jusuf Kalla, mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, dan mantan Mentamben SBY.

Perintah ini diberikan, terkait keterangan mereka sebagai saksi yang meringankan bagi Yusril dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) yang dilaksanakan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Departemen Hukum dan Perundang-ungdangan (Menkumdang).

Hal itu berdasarkan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Yusril dalam uji materi UU Nomor 8/1981tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP). "Majleis hakim konstitusi menyatakan, Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat 3 dan 4, serta Pasal 184 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam putusannya yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Senin (8/8).

Putusan ini terkait dengan permintaannya Yusril mengajukan pengujian, setelah pihak penyidik dan atau petinggi Kejaksaan Agung menolak empat orang saksi yang dinilai menguntungkan Yusril sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sisminbakum. Para saksi tersebut adalah Megawati, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, dan SBY yangd ianggap Yusril mengetahui fakta seputar proyek Sisminbakum di depertamen yang pernah dipimpinnya itu.

Dalam salinan putusannya, majelis hakim MK menyatakan, pasal-pasar tersebut dianggap bertentangan sepanjang tidak dimaknai termasuk orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Usai pembacaan putusan sidang tersebut, juru bicara MK Akil Mochtar menjelaskan, maksud dari putusan tersebut bahwa saksi yang dihadirkan dalam sebuah kasus menurut UU harus mengetahui dan berada dalam tempat kejadian perkara (TKP). “Jadi mereka yang dimintakan pemohon bisa dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi meringankan,” ujar dia.

Sementara menanggapi putusan tersebut, Yusril mengaku senang inti dari permohonannya dikabulkan oleh MK. Keputusan MK tersebut menyatakan bahwa saksi tidak hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri. "Jadi implikasi dari keputusan Kejagung tidak ada alasan untuk tidak memanggil dimintai keterangan terkait 4 peraturan pemerintah yg dikeluarkan SBY, karena tuduhan jaksa adalah kami tidak memasukkan biaya akses sisminbakum ke dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena itu kami dituduh korupsi," ujar Yusril usai menerima putusan MK itu.

Atas dasar putusan MK tersebut, Yusril segera mendatangi Kejaksaan Agung. Ia menyatakan akan mulai melakukan praperadilan kasus tersebut. Yusril menyatakan kasus sisminbakum telah menyandera dirinya selama tiga tahun. "Ini sudah merupakan permainan politik dan Kejagung tidak boleh bermain politik," tandasnya.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2