Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Polisi
MK Janji Profesional Uji UU Kepolisian
Monday 19 Sep 2011 19:44:14
 

Ketua MK Mahfud MD (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski tidak puas dengan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tapi Mahfud MD berjanji akan bersikap profesional dalam menyidangkan gugatan uji materi (judicial review) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Kami akan bersikap profesional dalm pengujian UU Kepolisian. Masalah (mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum/KPU) Andi Nurpati, biar yang urus kepolisian. MK tidak ikut campur. Kami hanya fokus melakukan pengujian UU (Kepolisian) itu saja,” kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/9).

Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka Zainal Arifin Hoesein, yakni Andi Asrun, Dorel Almir, dan Merlina mengajukan permohonan uji material UU Kepolisian. Mereka mempermasalahkan Pasal 8 dan 11 UU Nomor 2/2002 tentang Polri yang berada di bawah Presiden. Hal ini yang membuat lembaga penegak hukum itu tidak lepas dari intervensi penguasa dalam menangani sebuah kasus yang berbenturan dengan kepentingan penguasa.

Adapun pasal 8 dan 11 yang digugat oleh pemohon, menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia berada dibawah Presiden, sementara pasal 11 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden.

Para penggugat menilai ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak ada satupun pasal dari UUD 1945 yang memberikan dasar hukum bahwa Kepolisian di bawah presiden langsung. Penempatan polisi dibawah presiden inkonstitusionl, sejarahnya tidak ada dari zaman Hindia Belanda sampai Orde Baru bahwa polisi di bawah presiden.

Menurutnya, Polri akan lebih baik kinerjanya bila dibawah Departemen Kemanan, karena Kinerja Polisi dilihat dari pola kerjanya. Polisi seharusnya di bawah Departemen Pertahanan. Ketentuan dalam UUD 1945 yang menyebut secara tegas mengenai Kepolisian termuat dalam pasal 30 ayat 4 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.

Permohonan ini juga berkaitan dengan ketidakpuasan pihak Zainal Arifin Hoesein yang menangani kasus surat palsu MK tidak seperti yang diharapkannya. Hingga kini, Bareskrim hanya menetapkan dua tersangka, yakni Masyhuri Hasan dan Zainal sendiri. Polri belum mau menyeret oknum yang diduga sebagai aktor intelektual kasus ini. Padahal, indikasi keterlibatan mereka sangat jelas.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait > Polisi
 
  Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
  Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
  Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
  Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
  Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2