Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
MK Gelar Sidang Perkara Pemilukada Palopo dan Pagar Alam
Monday 11 Feb 2013 20:17:33
 

Suasana persidangan Perkara Pemilukada Palopo dan Pagar Alam di MK, Senin (11/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Palopo tahun 2013, Senin (11/2) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pemohon dalam perkara ini adalah Ir H Rahmat Masri Bandaso MSi dan Ir Irwan Hamid.

Kedua pemohon merupakan pasangan calon nomor urut 7 dalam perkara tersebut. Permohonan yang terdaftar dengan registrasi No. 9/PHPU.D-XI/2013 ini menggugat Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 465/Kpts/P.KWK-KPU-PLP/I/2013 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2013 tanggal 27 Januari 2013.

Menurut Pemohon, KPU telah menggunakan dasar hukum yang keliru, bahkan dasar tidak memiliki kekuatan hukum, dalam menyusun tahapan program dan jadwal.

Selain itu MK juga menggelar sidang perselisihan hasil Pemilukada Kota Pagar Alam. Permohonan yang terdaftar dengan registrasi No.8/PHPU-XI/2013 diajukan oleh Septiana Zuraidah dan Bambang Hermanto (Pasangan calon nomor urut 9).

Diantara hal mendesak yang diajukan pemohon yaitu meminta MK menetapkan hasil perhitungan suara yang benar, menurut pemohon adalah jumlah suara pasangan nomor urut 2 Hj Ida Fitrianti dan Novirzah (Incumben) dikurangi jumlah surat suara lebih yang tidak dimusnahkan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2