Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kapolri
MK: Jabatan Kapolri Jabatan Karier
Tuesday 15 Jan 2013 19:08:42
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan permohonan uji materi UU No. Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia - Perkara No. 33/PUU-X/2012 Selasa (15/1) dalam amar putusan yang dibacakan. “Mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Pleno Mahfud MD didampingi para hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 11 ayat (6) UU Kepolisian bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah memaparkan Pasal 11 ayat (6) UU Kepolisian, “Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier”.

Menurut Mahkamah, dari ketentuan tersebut terdapat dua syarat yaitu (i) Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dan (ii) jenjang kepangkatan dan karier. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Kepolisian bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sehingga menurut Mahkamah, jabatan Kapolri termasuk dalam rumpun jabatan karier.

Disamping itu, Mahkamah berpendapat, Kepolisian RI mengemban amanah konstitusi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

“Oleh karena itu, dalam pengisian jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan orang yang berpengalaman di bidang kepolisian. Perwira tinggi kepolisian sebagai salah satu syarat untuk menjadi Kapolri merupakan pilihan dari pembentuk Undang-Undang. Karena dari jenjang kepangkatan tersebut dinilai cukup mampu untuk memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia guna melaksanakan amanat dan perintah UUD 1945,” ungkap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan pendapat Mahkamah.

Karena jabatan Kapolri merupakan jabatan karier, menurut Mahkamah, setiap warga negara Indonesia yang ingin menjadi Kapolri harus menjadi anggota kepolisian terlebih dahulu serta mengikuti jenjang karier yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meskipun demikian, pembentuk Undang-Undang dapat menentukan bahwa Kapolri itu bukan dari jabatan karier, tetapi jika pembentuk Undang-Undang menentukan bahwa Kapolri harus dari jabatan karier, hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Dalam hal ini, penentuan Kapolri itu merupakan pilihan politik hukum terbuka (opened legal policy). Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” kata Anwar Usman.

Selanjutnya, terkait Pasal 18 ayat (2) UU Kepolisian, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan tersebut harus dibaca dengan mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian, yaitu untuk kepentingan umum Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya hanya dapat melakukan tindakan menurut penilaiannya sendiri dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pasal tersebut adalah dalam rangka melakukan tugas pokok dan wewenang kepolisian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 2/2002 tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.(mh/bhc/nan)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2