Menurut" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kapolri
MAK: KPK Aneh, Aneh Sekali KPK
Tuesday 13 Jan 2015 18:40:13
 

Ilustrasi. Komjen Budi Gunawan saat menggelar keterangan pers di kediaman saat setelah bertemu para Anggota Komisi III DPR RI pada Selasa sore (13/1).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sore hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tersangka (TSK) calon Tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo yakni Komjen. Pol Budi Gunawan. Langkah ini agak terbilang "aneh" mengingat besok Budi Gunawan menjalani Fit and Proper test oleh Komisi III DPR RI.

Menurut Rahman Latuconsina Presedium Mabes Anti Korupsi (MAK) mengungkapkan bahwa, "Hal aneh lain adalah KPK men-TSK Komjen Pol BG dalam dugaan Tipikor 'Rek. Gendut' berdasarkan memuainya Rekening Para Perwira Tinggi tanpa tau siapa yang menyuap mereka. Langkah KPK sangatlah Radikal, mengingat issue Rekening Gendut sudah lama berhembus, lalu kenapa baru sekarang di munculkan Tokoh Korupsi Rekening Gendut, saat semua mata tertuju pada Institusi Penegak Hukum bernama POLRI???".

"Kemudian dalam UU No. 25 th 2002 sebagai mana telah diubah dgn UU No. 15 th 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belum memberikan kewenangan kepada penyidik diluar penyidik Polri, baru pada pasal 74 UU No. 8 thn 2010 tentang TPPU memberikan kewenangan pada penyidik diluar penyidik polri u/ menyidik TPPU jika tindak pidana asal (predicate crime) disidik oleh penyidik terseb serta tidak berlaku surut terhadap semua tindak pidana sebelum tahun 2010, jadi sangat bohong jika KPK tangani kasus rekening Pak BG." jelasnya.

"Kami sangat mendukung KPK memberantas Korupsi tanpa terkecuali, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih sekalipun, namun Jika KPK sendiri masuk dalam Permainan Politik para 'elite' di Negeri ini maka jelas hari ini POLRI yang di korbankan. Penetapan TSK Komjen. Pol BG itu silkahkan saja sepanjang 'on prosedur' dan tidak ada keanehan dalam penetapan TSK-nya, tidak seperti sore ini terlihat aneh dah tidak cerdas apa yang di lakukan KPK." jelas Rahman Latuconsina dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (13/1).

"Kasus BG yang disidik adalah peristiwa tahun 2004 (saat jadi Karobinkar) maka KPK tidak berwenang menangani TPPU nya, karena UU 8/2010 tidak berlaku surut," tutupnya.(rls/bhc/has)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2