Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MA Segera Terapkan Sistem Kamar
Friday 19 Aug 2011 19:30:45
 

Ketua MA Harifin A Tumpa (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan, pihaknya segera menggelar rapat kerja nasional (Rakenas) pada 19 September mendatang. Hal ini dilakukan terkait denga penerapan sistem kamar ini. Artinya, aka nada spesialisasi hakim untuk perkara-perkara sesuai keahliannya.

"Rakernas ini juga sekaligus launching telah diterapkannya sistem kamar penanganan perkara yang masuk ke MA. Sebelum diterapkan, kami perlu menyatukan visi serta maksud dan tujuan soal sistem yang baru itu,” kata Harifin kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Jumat (19/8).

Jumlah keseluruhan hakim agung saat ini, lanjut dia, ada 48 orang. Mereka akan dibagi ke dalam lima kamar. Adapun pembagian kamar yang dimaksud adalah kamar pidana, perdata, militer, agama, dan tata usaha negara. Terkait siapa saja hakim yang akan ditempatkan, harus melihat sesuai kompetensi hakim bersangkutam. "Pembagian hakim harus melihat kompetensinya," ujar Harifin.

Alokasi hakim terbanyak dalam kelima kamar tersebut, jelas Harifin, ada di kamar perdana dan perdata. Tapi hal ini sesuai dengan perkara yang kerap masuk ke MA. "Terbanyak di pidana dan perdata. Jumlahnya hamper seimbang. Kamar yang paling kompleks yaitu kamar perdata," tandasnya.

Seperti diketahui, pemberlakuan pembagian kamar perkara (sistem kamar) akan dilaksanakan mulai Agustus ini. Tujuan pembagian kamar perkara adalah mengembangkan kepakaran dan keahlian hakim dalam mengadili perkara. Selain itu, sistem ini juga dapat meningkatkan produktifitas dalam pemeriksaan perkara, mengurangi disparitas putusan dan memudahkan pengawasan.

Dalam masing-masing kamar dapat juga diadakan subkamar, terutama pada perkara yang mensyaratkan adanya hakim ad hoc. Subkamar ini dapat diadakan pada perkara, seperti korupsi, pengadilan hubungan internasional, hak asasi manusia dan lainnya. Sistem kamar ini harus diikuti kebijakan pembatasan perkara yang masuk ke MA.

Hingga Juli lalu, penanganan perkara di MA masih pada jalurnya dengan menyelesaikan sekitar 7000 ribu perkara. Namun, keadaan ini bisa drastis berubah melorot, akibat seiring dengan penerapan sistem kamar pada September atau Oktober nanti.

Sebelumnya, dalam seleksi calon hakim agung yang dilakukan Komisi Yudisial (KY), ternyata hanya menghasilkan 18 calon hakim agung untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Dipastikan, DPR hanya mencari 1;3 hakim agung dari jumlah itu, yakni 6 orang. Padahal, di tahun ini setidaknya kebutuhan MA adalah mendapatkan 10 hakim agung baru.(wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2