JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi) pada Rabu (13/4) lalu di ruang sidang MK. Boyamin Saiman selaku Pemohon menyampaikan telah memperbaiki kedudukan hukum dan alasan permohonan.
"Tentang kewenangan Mahkamah, sudah saya perbaiki semua sesuai saran Yang Mulia Bu Hakim Konstitusi Maria. Kemudian berkaitan dengan legal standing saya sendiri di halaman 4 mencoba saya rumuskan sebagai warga negara yang concern advokasi terhadap narapidana yang mengajukan grasi maupun PK. Salah satunya adalah terhadap Antasari Azhar. Jadi, pada posisi saya sendiri bukan semata-mata kuasa dari Pak Antasari," papar Boyamin, kepada Ketua Panel, Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Selanjutnya mengenai alasan permohonan, Pemohon telah menjelaskan lebih detail kerugian konstitusional yang dialami. Selain itu, Pemohon menambahkan bukti-bukti keterangan para saksi untuk memperkuat dalil-dalil yang diajukan Pemohon.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 32/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh Su'ud Rusli (Pemohon I) dan Boyamin Saiman (Pemohon II). Norma yang diajukan yaitu Pasal 2 ayat (3) UU Grasi yang berbunyi, "Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali."
Su'ud merupakan mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam pembunuhan Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep, di Pluit, Jakarta Utara pada 19 Juli 2003. Su'ud tidak beraksi sendiri. Dia bekerjasama dengan anggota yakni Syam Ahmad (tertembak mati pada 17 Agustus 2007). Keduanya kemudian divonis mati oleh pengadilan militer pada 2004. Lalu pada 27 Januari 2015 Su'ud mengajukan grasi, tapi ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena telah melampaui satu tahun sejak putusan pemidanaan incracht.
Sementara Boyamin merupakan kuasa hukum Antasari Azhar dan merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 ayat (3) UU No. Grasi dikarenakan tidak dapat memberikan pembelaan maksimal akibat permohonan grasi Antasari Azhar juga telah ditolak dengan alasan yang sama pada permohonan grasi Su'ud Rusli yang kini menjadi kliennya.
Su'ud berkeinginan mengajukan grasi yang kedua, tapi terbentur ketentuan Pasal 2 Ayat (3) UU Grasi yang berisi pembatasan pengajuan grasi hanya satu kali. Karena itu Su'ud mengajukan pengujian ketentuan tersebut untuk dibatalkan.(NanoTresnaArfana/lul/mk/bh/sya) |