Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
APBD
Krisna Murti: Nuansa Politik Tidak Boleh Dimasukkan Ke Nuansa Hukum
Friday 20 Nov 2015 05:23:37
 

Krisna Murti salah satu pengacara Fahmi Zulfikar Hasibuan saat doorstop dengan awak media di Jakarta, Kamis (19/11).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, BERITA HUKUM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Diktipikor Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) APBD DKI Jakarta. Dua tersangka baru tersebut yakni politisi Partai Hanura Fahmi Zulfikar dan politisi Partai Demokrat Muhammad Firmansyah.

Krisna Murti salah seorang pengacara dari Fahmi Zulfikar Hasibuan mengatakan, "terlalu prematur penyidik meningkatkan status klien kami menjadi tersangka. Sebab dengan hanya mendengar keterangan saksi saja tanpa ada bukti yang menguatkan.

Untuk itu, kami meminta penyidik mampu membuktikan kesalahan kliennya. Sebab dia menduga, penetapan tersangka pada kliennya dipaksakan.

"Buktikan yang bisa dijadikan alasan klien kami sebagai tersangka, jangan seolah ini dipaksakan. Enggak boleh nuasa politik dimasukkan ke dalam nuasa hukum. Politik dengan hukum seperti air dengan minyak, jelas sangat berbeda," ujar Krisna.

Krisna Murti juga mengungkapkan, tidak ada uang sepeserpun hasil korupsi yang Fahmi ambil, karena memang Fahmi tidak terlibat.

"Ini bukan murni hukum, akan tetapi sudah dipolitisasi. Fahmi sudah terdzolimi, dan kami sebagai pengacara yang berpijak kepada kebenaran wajib hukumnya membela orang yang terdzolimi," jelas Krisna, yang juga Ketua DPD HAMI DKI itu di Jakarta, Kamis (19/11).

Maka dari itu, kata Krisna pada, Selasa kemarin (17/11) kami mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan status klien kami apakah benar menjadi tersangka untuk mendapat kepastian agar tidak simpang siur pemberitaanya di media.

"Selama 5 tahun menjabat pada priode itu klien kami hanya sebagai anggota komisi E DPRD DKI Jakarta. Dimana sepenuhnya kebijakan untuk memutuskan semua ada pada pimpinan dewan," ungkapnya.

Sementara itu Sunan Kalijaga yang juga menjadi pengacaranya FZ mengatakan, jika Fahmi Zulfikar sempat meneteskan air mata ketika ditetapkan sebagai tersangka. "Dia meneteskan air mata," ujar Sunan Kalijaga, SH Pengacara Fahmi Zulfikar Hasibuan ketika ditanya reaksi kliennya usai ditetapkan tersangka di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Selasa (17/11) lalu.

Sunan mengatakan, Fahmi yang juga anggota komisi E DPRD DKI Jakarta mengaku tidak pernah menerima apapun terkait pengadaan UPS. Sehingga ketika ditetapkan sebagai tersangka ia kaget.

"(Fahmi mengatakan) bahwa saya tidak pernah menerima apapun, sepeserpun, terkait dengan kasus UPS," jelas Sunan.(bh/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2