Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BNI 46
Kredit Bermasalah BNI 46 Absolut Perdata Bukannya Tipikor
Saturday 30 Mar 2013 21:22:48
 

Suasana persidangan perkara BNI 46 di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Mendekati hari-hari terakhir persidangan panjang perkara kucuran kredit bermasalah di BNI 46 SKM Medan, mata dan telinga para penonton panggung peradilan ini dibukakan oleh peryataan para saksi ahli yang menyatakan perkara ini absolut masuk ranah perdata.

Para saksi ahli yang menyatakan hal itu bukanlah aktor biasa, mereka selama ini memegang peranan penting diatas panggung besar tatanan masyarakat hukum.

Sebagai Dosen di USU dalam peranannya di bidang hukum perdata, Profesor Tan Kamello yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan, di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (28/3) kemarin, dapat dengan santai menjawab semua pertanyaan baik dari hakim, jaksa dan pengacara.

Dari jawaban hasil kesaksian Profesor Tan Kamello atas semua pertanyaan seputar korelasi hukum dengan perkara yang disidangkan, telah terungkap beberapa poin penting.

Poin pertama, jika terjadi permasalahan dalam pemberian sebuah kredit antara perbankan dengan nasabah, maka perkara hukumnya absolut masuk dalam ranah perdata karena masalah di bank harus diselesaikan secara hukum korporasi. Dengan kata lain hubungan antara korporasi dalam korelasinya dengan pihak manapun itu adalah ranah perdata.

Poin kedua, sebuah agunan yang dijadikan jaminan dalam kredit meski belum ada akta jual beli tapi telah ada perjanjian jual beli, maupun menjual agunan untuk dirinya sendiri atas adanya kuasa jual serta mengagunkan agunan yang telah diagunkan didalam satu bank, itu tetap dianggap sah untuk pihak perbankan mencairkan kredit sehingga tidak ada yang dilanggar apalagi menyalahi hukum.

Poin ketiga, penegak hukum yang membawa perkara seperti ini keranah pidana adalah keliru atau bahkan salah karena tidak ada kerugian negara sebab keuangan BUMN yang Tbk bahkan telah listing di bursa saham adalah keuangan korporasi.

Poin keempat bahwa adanya pemblokiran atas sebuah agunan yang diagunkan ke bank setelah pengucuran dana, maka proses kreditnya tetap dianggap sah sesuai aturan perbankan. Permasalahan pemblokiran adalah urusan perdata antara sipenjual dan sipembeli agunan tersebut.

Bukan berarti karena Pofesor Tan ini peranannya dibidang hukum perdata maka poin-poin kesaksiannya menyatakan kasus ini perdata, namun kesaksian selanjutnya dari DR. Mahmud Muliyadi sebagai saksi ahli tindak pidana khusus hasil kesaksiannya hampir tidak jauh berbeda.

Dimana dari hasil kesaksiannya, ia menyatakan pertama bahwa masing-masing perbankan memiliki aturan tersendiri sehingga bila dalam sebuah perjanjian kredit bermasalah dinyatakan masuk dalam ranah korupsi, maka harus dibuktikan dimana letak kerugian negaranya. Untuk itu bila dalam satu perbankan sudah ada aturan khusus tindak pidana, maka perkara dalam perbankan itu tidak bisa langsung ditarik dalam pasal tipikor.

Poin kedua, kalau semua pengucuran kredit bermasalah masuk dalam ranah tipikor, maka semua orang yang kreditnya bermasalah di bank akan masuk penjara.

Sebelumnya pada Selasa (26/3), saksi ahli perbankan dan hukum perdata, DR. Susanti Adi Nugoroho juga menyatakan hal sama bahwa perkara ini masuk pada ranah perdata.

DR. Susanti menambahkan bahwa perkara ini bisa terjadi akibat adanya itikad tidak baik yang tersembunyi dilakukan oleh Dirut PT Atakana Company, M. Aka secara pribadi untuk menguasai kembali hasil kebun SHGU 102. Ini terbukti dari hasil kebunnya senilai miliaran perbulan tidak pernah masuk ke kas PT Atakana sesuai pengakuan dua komisaris perusahaan tersebut saat bersaksi di pengadilan.

Sejak berjalannya persidangan perkara yang menempatkan 3 pegawai BNI, Radiyasto, Darul dan Titin menjadi terdakwa ini, hampir 95 persen para saksi baik dari Jaksa maupun pengacara menjawab hal sama. Bahwa tidak ada tindakan pidana dalam perkara ini karena memang tidak ada kerugian negara, kalaupun ada masalah itu adalah masalah perdata...absolut perdata.(bhc/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2