JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan (Komjen BG) menjelaskan terkait dugaan kepemilikan rekening gendut yang akhirnya membuatnya kini berstatus sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Menurut Budi Gunawan, terkait dengan opini yang berkembang tentang dugaan kepemilikan rekening gendut yang melibatkan beberapa perwira tinggi, dan salah satu dirinya memang tak dipungkiri ada transaksi keuangan.
"Khusus menyangkut saya, bahwa benar pada rekayasa adanya terhadap transaksi keuangan tapi terkait kegiatan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur," ujarnya saat fit and proper test di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).
Kalemdikpol Mabes Polri ini merasa heran jika transaksi tersebut dianggap mencurigakan, terlebih dengan tindakan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Pasalnya, sebelum KPK menyelidiki kasus tersebut sudah diusut oleh Bareskrim dan dirinya dinyatakan tidak bersalah.
"Hasil penyelidikan Bareskrim telah dikirim ke PPATK 18 Juni 2010, disimpulkan sebagai transaksi wajar, tidak melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara. Transaksi keuangan legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
Sehingga hal tersebut merupakan ketetapan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum karena dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum.
"Polri telah menindaklanjuti masalah dan hal-hal tersebut bukan tidak pernah ditindaklanjuti. Itu merupakan produk hukum yang harus dihargai sebagai kekuatan hukum sah," pungkasnya.(bhc/has) |