Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BNPB
Komisi VIII DPR RI Dukung Sinergitas BNPB dan Kemensos Soal Penanganan Bencana
2020-01-15 06:28:59
 

Tampak Menteri Sosial dan Kepala BNPB saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung kolaborasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial RI agar selalu bersinergi dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di wilayah daerah rawan bencana melalui peningkatan kapasitas dan edukasi yang baik.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan dalam rapat kerja yang membahas mengenai Penanganan dan Penanggulangan Bencana di Indonesia di Senayan, Selasa (14/1).

"Rasa aman dan nyaman tentunya bagi masyarakat di wilayah rawan bencana perlu diutamakan," kata Ace.

Menurut Ace, apa yang dilakukan BNPB dalam menjalankan marwah nya sebagai komando, koordinator dan pelaksana baik pada prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana sudah sangat baik. Ace mengambil contoh saat BNPB segera turun merespon atas bencana yang melanda DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten di awal tahun 2020. Atas kehadiran BNPB bersama Kementerian dan Lembaga lain di tengah-tengah bencana tersebut, Komisi VIII DPR RI memberi apresiasi positif.

Selain itu, Komisi VIII yang diketuai oleh Yandri Susanto itu juga meminta agar BNPB selalu memperhatikan daerah lain dan segera mengambil langkah percepatan tanggap darurat dan pemulihan bagi wilayah terdampak bencana agar ke depannya masyarakat lebih merasakan langsung pemerintah hadir di tengah-tengah mereka saat dilanda kesulitan.

Adapun tujuan dari Komisi VIII DPR RI menggabungkan BNPB dan Kemensos dalam satu forum tak lain adalah agar sinergi dalam melayani bangsa dan negara semakin baik lagi. Selain itu, melalui forum tersebut apa yang selama ini menjadi permasalahan dan kerap muncul ke permukaan, terutama dalam kaitan penanggulangan bencana dapat segera diatasi.

"Kami sengaja mengajak BNPB dan Kemensos duduk bersama agar kita semakin solid dan bersinergi," kata Yandri.

Dalam rapat tersebut didapatkan beberapa poin penting yang disepakati sebagai bagian dari kinerja dan kolaborasi ke depan seperti pengambilan langkah antisipatif menghadapi curah hujan tinggi dan cuaca ekstrem yang diprakirakan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.

Kemudian Komisi VIII juga meminta agar distribusi logistik bagi warga terdampak bencana agar lebih dapat dipercepat sehingga tidak ada yang ditelantarkan. Dalam hal ini, peran penting pemerintah daerah juga diharapkan dapat lebih maksimal demi keselamatan warga terdampak bencana.

Lebih lanjut BNPB juga diminta agar penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan dalam penanganan darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 2020 dapat dipercepat sesuai dengan instruksi presiden dan peraturan lainnya. Sementara itu Kemensos diharapkan dapat mengoptimalkan anggaran Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) tahun 2020.

Anggaran BNPB dan Kemensos Perlu Ditingkatkan

Mengingat semakin banyaknya bencana yang terjadi di Indonesia Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta anggaran dapat dinaikkan agar program yang dijalankan menjadi maksimal. Yandri menilai alokasi anggaran program perlindungan sosial korban bencana alam Kementerian Sosial tahun 2020 sebesar Rp 272 milliar masih kurang.

"Ketersediaan anggaran untuk program perlindungan sosial korban bencana alam Kemensos tahun 2020 hanya sebesar Rp 272 milliar. Kalau yang saya lihat dari paparan dan lainnya terkait semakin banyaknya bencana di Indonesia ini, wajar saja jika mereka meminta kenaikan anggaran," papar Yandri.

Yandri mengatakan, kenaikan alokasi anggaran penting dilakukan karena menyangkut terhadap hal-hal penting seperti kesiapsiagaan tanggap darurat dan rehabilitasi serta rekonstruksi pasca bencana yang merugikan banyak masyarakat.

"APBN program tersebut masih minim untuk tahap kesiapsiagaan tanggap darurat dan rehabilitasi pasca bencana alam yang belakangan ini sering terjadi di Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut legislator dapil Banten II itu memaparkan alokasi anggaran BNPB tahun 2020 sebesar Rp 700 milliar masih kurang, walaupun terdapat dana siap pakai dan alokasi untuk program penanggulangan bencana sebesar Rp 478 milliar.

"Untuk program penanggulangan bencanannya sebesar Rp 478 milliar, makanya nanti kita lihat dulu kelanjutannya gimana," imbuh Yandri.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > BNPB
 
  Tak Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan
  HNW Minta Kepala BNPB, Perkuat Lembaga yang Dipimpinnya
  Presiden Jokowi Lantik Letjen TNI Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB, Gantikan Doni Monardo
  Kepala BNPB: Lebih Baik Cerewet Daripada Korban COVID-19 Berderet-Deret
  Launching Hari Kesiapsiagaan Bencana, Siap Untuk Selamat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2