Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Komisi III Pertanyakan Efektivitas Alat Sadap Kejagung
Tuesday 19 Feb 2013 08:48:51
 

Ilustrasi, Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani saat RDP di DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put))
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani mempertanyakan efektivitas alat sadap yang dimiliki Kejaksaan Agung. Perangkat canggih yang diimpor dari Jerman dengan harga Rp. 50,9 miliar itu dinilainya tidak optimal mendukung kinerja kejaksaan.

"Perangkatnya sudah kita belikan, canggih tuh. Kapan-kapan kita boleh sidak juga alat itu jangan sampai sudah dianggarkan tetapi tidak bisa berfungsi," tandas Yani dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/13).

Ia membandingkan alat sadap milik KPK yang disebutnya biasa-biasa saja tapi bisa berfungsi. Politisi P3 ini menyoroti ketika Hakim Agung Ahmad Yamani mendiskon terpidana hukuman mati menjadi 15 tahun dan dirubah lagi jadi 12 tahun. "Seharusnya fakta itu bisa menjadi pintu bagi kejaksaaan menggunakan fungsi alat canggih ini," tambahnya.

Sementara itu pimpinan sidang Aziz Syamsudin menekankan agar penggunaan alat sadap canggih itu sesuai prosedur. "Ada rumor alat itu tidak digunakan dengan benar atau alat tidak berfungsi dan teknis pelaksanaan tidak sesuai prosedur," kata Wakil Ketua Komisi III ini.

Dalam penjelasannya Jaksa Agung Basrief Arief membantah alat sadap yang dimilikinya tidak berfungsi. Ia menjelaskan sejak dipasang digedung Kejagung 1 tahun 4 bulan lalu, alat tersebut telah berhasil melacak dan menangkap 58 orang yang buron. Penggunaanyapun melewati prosedur yang ketat.

"Alat itu tidak sia-sia. Kita mengucapkan terima kasih kepada Komisi III yang telah mendukung pengadaan alat ini. Kita gunakan untuk penegakan hukum saja, kalau tekanan politik demi Allah tidak ada kita gunakan alat itu," pungkas Jaksa Agung.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2