Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Polri
Komisi III Desak Polri Selidiki Tertembaknya Dua Warga Poso
2020-06-05 16:31:52
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI mendesak Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM untuk turun menyelidiki kasus tertembaknya dua warga Kecamatan Poso Pesisir Utara, Sulawesi Tengah, yakni Syarifudin dan Firman. Penembakan yang berjung maut tersebut, diduga dilakukan oleh aparat yang bertugas di wilayah Sulteng.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dengan tegas meminta agar Pimpinan Polri secara khusus memberikan atensi terhadap kasus tertembak dan meninggalnya kedua warga di Poso tersebut. Tidak hanya itu, dirinya juga mendesak Komnas HAM untuk turun tangan mengusut kasus tersebut secara independen.

"Untuk menjamin penyelidikan kasus ini juga untuk meyakinkan DPR maupun publik, maka Komisi III DPR meminta agar Komnas HAM turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara tersendiri, agar nanti kedua hasil penyelidikan dari hasil internal Polri dan Komnas HAM bisa dibandingkan," kata Arsul dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Kamis (4/6).

Saat ini, Wakil Ketua MPR RI tersebut mengatakan bahwa jika penyelidikan hanya dilakukan secara internal saja, maka akan ada kecenderungan publik tidak percaya. Meskipun hasil tersebut merupakan fakta dari kejadian yang sebenarnya.


Meski begitu, Arsul masih cukup optimis jika Kapolri Idham Azis akan menangani kasus tersebut secara serius. Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk menjaga citra baik Polri, sekaligus sebagai bagian dari ikhtiar menghadirkan keadilan bagi keluarga korban yang meninggal.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar kasus salah tembak yang menyebabkan tewasnya dua warga sipil tersebut tidak disangkut pautkan dengan terorisme, maupun kejahatan lainnya. "Maka dari itu, Polri harus meminta maaf secara terbuka dan memberikan ganti rugi kepada korban," tegasnua.

Sebelumnya diberitakan dua warga sipil tewas usai ditembak orang tak dikenal (OTK) di Poso Pesisir Utara, Sulteng, Selasa (2/6/2020) lalu. Hal itu diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi, Rabu (3/6/2020). "Benar telah terjadi penembakan warga Poso di Pesisir Utara pada Selasa, 2 Juni 2020, yang mengakibatkan dua warga meninggal dunia," ungkap Ramadhan.(alw/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2