Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PMI
Kisruh Ketum PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi
2024-12-10 02:01:20
 

Acara Munas PMI ke-22, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Foto: Tim Humas PMI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jusuf Kalla (JK) mengaku sudah melaporkan Agung Laksono ke kepolisian. Penyebabnya, menurut dia, Agung melakukan deklarasi menyatakan didukung oleh mayoritas peserta Munas PMI sebelum penetapan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029.

JK sudah terpilih secara aklamasi menjadi Ketua PMI untuk keempat kalinya dalam Munas Ke-22 PMI di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12).

Pekan lalu, Agung sebelumnya mengeklaim mendapat dukungan 20 persen, syarat minimal dukungan. Pada Sabtu, 7 Desember, Agung Laksono dalam acara deklarasi dukungan PMI daerah kepada dirinya menyatakan, dukungan PMI daerah kepada dirinya sudah bertambah menjadi lebih 50 persen.

Adapun acara deklarasi ini berlangsung di Hotel Peninsula, Jakarta Barat. Agung sendiri menjabat sebagai Ketua Pengawas Komite Donor Darah Indonesia (KDDI). KDDI sebelumnya berusaha mengundang PMI daerah untuk ke Jakarta guna mendukung Agung Laksono. Disediakan uang saku dan biaya pulang-pergi.

JK menilai bahwa tindakan deklarasi mengeklaim didukung mayoritas tersebut ilegal serta termasuk dalam pengkhianatan karena faktanya Agung mendapat dukungan kurang dari 20 persen.

"Sudah dilaporkan ke polisi, bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum, karena tidak boleh begitu," kata JK usai menghadiri Munas ke-22 PMI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Namun JK belum merinci, laporan tersebut ditujukan ke Polres atau Polda Metro Jaya.

Menurutnya, dalam deklarasi pencalonan Agung, hadir sejumlah pengurus PMI. Namun mereka pun sudah dipecat.

"Iya (pendukung Agung Laksono), Hanya beberapa orang di situ, itu sudah dipecat, karena melanggar AD/ART," ujar JK.

Sebelumnya, terdapat dua calon yang diusulkan panitia kredensial, yaitu Agung Laksono dan JK. Namun, yang memenuhi syarat dalam pemilihan Munas adalah JK.

Ini terlihat dari surat dukungan yang masuk dengan rincian JK didukung 50 persen lebih peserta Munas. Sementara Agung Laksono tidak mencapai 20 persen.

Agung Laksono pernah menjabat sebagai Ketua DPR, Ketum Golkar, dan Menko Kesra serta anggota Wantimpres.(Alya Zahra/Kumparan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PMI
 
  Kisruh Ketum PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi
  HNW Terus Perjuangkan Kesulitan Yang Dihadapi PMI
  Benny: Indonesia Negara Pertama Menempatkan PMI Perawat ke Jerman
  PMI Lakukan Evakuasi & Buka Dapur Umum untuk Korban Banjir Jakarta
  Aceh Besar Siap Jadi Tuan Rumah Jumbara PMI Tahun 2018
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2