Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PN Jakarta Pusat
Ketua MA Pantau Sidang Teleconference di PN Jakpus
2020-04-28 11:09:37
 

Ketua MA Hatta Ali saat foto bersama KPN, WKPN, Panitera dan Sekertaris PN Jakpus, saat acara kunjungan memantau sidang teleconference di PN Jakpus.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diakhir masa jabatannya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali bersama calon penggantinya H.M Syarifuddin berkunjung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka pun mengapresiasi pengadilan yang megah, bersih dan modern tersebut.

Menurut Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, ditengah pandemi Covid 19 saat ini, persidangan di PN Jakpus ini tetap berjalan lancar, walaupun dengan menggunakan teleconference. Karena sesuai prosedur yang diisyaratkan pemerintah, jaga jarak dan pakai masker.

"Pimpinannya pun hadir, persidangan tetap jalan dengan prosudur sebagaimana yang diisyaratkan oleh kementrian kesehatan, dan itu semua berjalan lancar," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum usai berkunjung melihat mesjid, taman silaturahim, vodeotron dan persidangan secara online di ruang sidang Hatta Ali, pada Senin (27/4).

Dalam kunjungannya ke PN Jakpus ini, Hatta Ali bersama H.M Syarifuddin ini juga memiliki pesan dan kesan. Pasalnya, PN Jakpus ini membawahi lima pengadilan, seperti Pengadilan Umum, Tipikor, Niaga, HAM dan PHI.

"Kesannya bagus, karena Pengadilan inikan yang menjadi indikator Pengadilan di Indonesia. Jadi, Pengadilan Jakarta Pusat itu harus bagus. Karena disini, selain peradilan umum juga ada Pengadilan Tipikor, dan Pengadilan Hubungan Industrial," ujarnya, seraya berharap agar hal ini dapat dipertahankan, termasuk fasilitas-fasilitasnya, kebersihannya dan sebagainya.

Menanggapi kedatangan para pimpinannya tersebut, Ketua PN Jakpus, Dr Yanto SH MH mengatakan Ketua MA tadi telah melihat perluasan pembangunan mesjid dan sidang teleconference. Karena ditengah pandemi Covid-19 ini, persidangan pun harus tetap berjalan.

"Mereka tadi melihat perluasan pembangunan mesjid dan sidang teleconference. Yang utama mengecek teleconference itu berfungsi atau tidak, kemudian videotron, dilihatnya lancar semua dan tanpa kendala," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2