Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Dana APBD
Ketua DPRD Jawa Tengah Dituntut 20 Tahun Penjara
Wednesday 08 Aug 2012 11:31:08
 

Sidang Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko terkait kasus penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun 2003-2004 (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - JAKSA penuntut umum menuntut terdakwa yang merupakan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko dengan hukuman 20 tahun karena didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Tuntutan jaksa itu diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Perbuatan terdakwa sekurang-kurangnya memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp4,75 miliar dan terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar jaksa Siswanto saat membacakan tuntutannya.

Jaksa mendakwa Murdoko telah menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun 2003-2004.

Murdoko bersama-sama dengan mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, yang juga adik kandung Murdoko, didakwa telah menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi.

Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.

Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bukti bahwa Murdoko telah memerintahkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo yang memindahkan sebagian kas daerah atas nama dana alokasi umum (DAU) pada BPD Jateng cabang Kendal atau BNI 46 Jawa Tengah.

"Dengan alasan seolah-olah menambah APBD dari bunga deposito. Padahal itu bertujuan agar Hendy dengan mudah menggunakan DAU tanpa surat," terang jaksa.
Kemudian, lanjut jaksa, Warsa memerintahkan Sri Hapsari untuk membuat surat pemindahan dana dan membuat rekening pada BNI 46 Cabang Karang Ayu.

Tercatat dalam dakwaan, tanggal 3 April 2003 dalam rekening tersebut disetor uang sebesar Rp5 miliar dan 17 April 2003 sebesar Rp25 miliar.sebagaimana seperti yang dirilis Media Indonesia.com pada Selasa (7/8).

Karena itu, jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP karena bertujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Terkait dengan kasus itu, Hendy Boedoro sudah dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara dan Warsa Susilo divonis tiga tahun penjara.(mid/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2