JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Pemerintahan (RKN) 2013, di JCC Senayan Jakarta yang dihadiri 1.800 peserta; seluruh Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia dengan penandatanganan perjanjian kerjasama Polri dan Panglima TNI.
Termasuk Ketua DPR, DPD, MPR, dan ketua DPRD, juga ketua KPK, serta ketua DPD Irman Gusman yang tampak hadir dan sempat memberikan tanggapannya perihal gugatan MD3 dari Pemohon keseluruhan DPD RI.
Irman Gusman berharap, (MK) dalam hal ini dapat memberikan putusan sesuai dengan konstitusinya. Semua saksi dan pakar sudah kami hadirkan dan berharap adanya perubahan dalam fungsi DPD RI kedepan.
"Ya mudah-mudahan dalam dua minggu kedepan kita lihat saja, semoga terjadi perubahan," ujar Irman Gusman, Senin (28/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, DPD RI melalui pengacaranya Todung Mulia Lubis, dan juga pernah dijelaskan saksi ahli dalam gugatan di (MK) mengatakan bahwa, "DPR bukan lagi lembaga yang kamar tunggal atau Unikameral", jelas ahli Saldi Isra ahli Tata Negara.
Pasal 20 a ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa, kekuasan dalam pembuatan UU menjadi hak mutlak DPR, tidak ada kewenagan DPD. Persidangan ini tinggal menggelar 2 kali persidangan Rabu pekan depan, serta MK akan segera memutus perkara gugatan MD3 ini.(bhc/put) |