Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pengeroyokan
Keroyok Intel Kodim Yogyakarta, 4 Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Saturday 20 Jul 2013 19:28:16
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Empat terdakwa pengeroyok anggota Intel Kodim 0734 Yogyakarta Sertu Sriyono, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat (19/7).

Menurut Sarwoto SH (Jaksa Penuntut Umum) pada Kejari Jogjakarta, Ke-4 terdakwa pembacok anggota TNI AD ini adalah Marchelinus Bhigu (37), Januaris Putra alias Ian (25), Zulhan Makmun (22) dan Zaenal Arifin Karabi (23), mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan dinyatakan bersalah mengeroyok korban hingga mengakibatkan luka berat.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Susanto Isnu Wahyudi, dan menurut Hillarius Ngaji Werro (Penasihat hukum terdakwa) menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi.

“Mereka akan mengajukan pembelaan pada sidang 25 Juli mendatang, koraban sebelum dimutasi sebagai anggota intel di Kodim 0734 Yogyakarta, Sriyono merupakan anggota Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan, Kartosuro," ujar Isnu.

Tidak lama setelah Sriyono dikeroyok, anggota Kopassus lainnya juga dibunuh di Hugo's Cafe, Yogyakarta, dan berakibat pada tewasnya empat orang tahanan di Lapas Cebongan.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan
 
  7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
  Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
  6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
  Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
  6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2