Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pengeroyokan
Keroyok Intel Kodim Yogyakarta, 4 Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Saturday 20 Jul 2013 19:28:16
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Empat terdakwa pengeroyok anggota Intel Kodim 0734 Yogyakarta Sertu Sriyono, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat (19/7).

Menurut Sarwoto SH (Jaksa Penuntut Umum) pada Kejari Jogjakarta, Ke-4 terdakwa pembacok anggota TNI AD ini adalah Marchelinus Bhigu (37), Januaris Putra alias Ian (25), Zulhan Makmun (22) dan Zaenal Arifin Karabi (23), mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan dinyatakan bersalah mengeroyok korban hingga mengakibatkan luka berat.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Susanto Isnu Wahyudi, dan menurut Hillarius Ngaji Werro (Penasihat hukum terdakwa) menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi.

“Mereka akan mengajukan pembelaan pada sidang 25 Juli mendatang, koraban sebelum dimutasi sebagai anggota intel di Kodim 0734 Yogyakarta, Sriyono merupakan anggota Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan, Kartosuro," ujar Isnu.

Tidak lama setelah Sriyono dikeroyok, anggota Kopassus lainnya juga dibunuh di Hugo's Cafe, Yogyakarta, dan berakibat pada tewasnya empat orang tahanan di Lapas Cebongan.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan
 
  7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
  Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
  6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
  Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
  6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2