Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Asuransi
Kepemilikan Asing Maksimal 49 Persen dalam Perusahaan Asuransi
2017-04-17 19:13:23
 

Ilustrasi. Berbagai Perusahaan Asuransi di Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskursus seberapa besar kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi di dalam negeri, jadi topik hangat yang diperbicangkan antara Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan. Ada perbedaan usulan antara keduanya. Pemerintah mengusulkan 80% asing. Sementara Komisi XI DPR usul maksimal 49% untuk asing.

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan saat mengikuti rapat kerja dengan Menkeu, menegaskan, yang paling ideal komposisi maksimal kepemilikan saham dalam perusahaan asuransi adalah 51% nasional dan 49% asing. Kritik atas usulan pemerintah itu disampaikan agar asing tak menguasai kedaulatan nasional.

"Saya masih ingat saat awal pembahasan UU PPKSK, Komisi XI telah mengingatkan pemerintah tentang batasan kepemilikan asing. Tapi, Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat itu menanggapi dengan mengatakan bahwa kepemilikan saham asing tidak perlu ditakutkan, karena bukanlah faktor utama untuk mengukur kinerja industri asuransi dalam negeri," ungkap Heri.

Menkeu sendiri di hadapan Komisi XI menjelaskan, batasan 80% kepemilikan asing itu digunakan sebagai komitmen Indonesia atas beberapa perjanjian internasional. Politisi muda Gerindra ini mempertanyakan kebijakan Menkeu yang tetap ingin menempatkan asing dalam kepemilikan saham perusahaan asuransi di dalam negeri. Dengan memberi batasan 80% bagi asing, sama saja seperti menyerahkan negara ini pada penguasaan asing.

"Jumlah penduduk Indonesia lebih dari 240 juta jiwa, sebuah pasar yang sangat potensial. Sejauh mana aturan pembatasan kepemilikan asing terhadap perusahaan asuransi ini mampu menginjeksi perusahaan asuransi lokal untuk dapat bersaing dengan perusahaan asuransi asing. Seharusnya negara ada, hadir, dan berpihak kepada NKRI," tambah Heri.(mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Asuransi
 
  Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
  Pemegang Polis PT Wanaartha Gugat PMH Kejaksaan Agung dan OJK
  AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Teken PKS Pemanfaatan NIK
  Kepemilikan Asing Maksimal 49 Persen dalam Perusahaan Asuransi
  DAI Siap Gelar Acara Hari Asuransi Ke 11: 'Indonesia Berasuransi'
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2