Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Surabaya
Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Korupsi Kadishub
Tuesday 29 Jan 2013 09:01:37
 

Kejaksaa Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Surabaya untuk kedua kalinya mengembalikan berkas Kadishub tersebut pada pihak penyidik dari Polrestabes Surabaya, Senin (28/1).

Saat ini pihak kejaksaan kembali mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polrestabes Surabaya. Pengembalian berkas ini dilakukan setelah pihak kejaksaan sempat menerima pelimpahan, namun karena ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi pihak kepolisian maka berkas dikembalikan pada penyidik.

Pihak kejaksaan terpaksa mengembalikan karena salah satunya terkait dengan pembuktian yang bisa melemahkan dalam persidangan. Dimana salah satunya mengenai dugaan penyuapan dengan tersangka utama Eddi. Pihak kejaksaan harus berhati-hati dalam mempelajari berkas perkaranya, sehingga tidak mentah saat dipersidangan.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo membenarkan bahwa berkas tersebut telah dikelmbalikan untuk kedua kalinya. ”Kami tidak bisa menjelaskan kekurangannya apa saja. Yang pasti berkasnya sudah kami kirim ke penyidik,” tegasnya, kemarin.

Menurut Nurcahyo pada intinya kekurangan tersebut menyangkut syarat formil dan meteriil. Syarat formil yaitu mengenai susunan administrative berkas yang diajukan. Sedangkan materiil terkait dengan pembuktian perkara yang dilimpahkan. ”Pokoknya masih ada kekurangan,” tandasnya.

Dalam perkara ini Eddi, ditetapkan penyidik Polrestabes Surabaya dalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ponten Terminal Purabaya. Karena saat dugaan kasus ini mencuat Eddi menjabat kepala UPTD Terminal Purabaya.

Dia diduga terlibat dalam gratifikasi pada 2009. Sebuah rekanan menyebut adanya setoran ke pejabat UPTD Terminal Purabaya untuk memenangi pengelolaan ponten terminal sebesar Rp 500 juta. Sehingga Eddi yang saat itu menjabat kepala terminal mendapat tudingan sebagai pelakunya.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Surabaya
 
  Rektor Unair Digugat di PTUN Surabaya
  Fraksi Demokrat Dukung Wisnu Sakti Wawali Surabaya
  Puasa-Lebaran, BI Jatim Sediakan Rp 11,9 triliun Uang Pecahan di 500 Lokasi
  Awal Ramadhan, Komuditas di Surabaya Melangit
  Puasa-Lebaran, Pegadaian Surabaya Sediakan Modal Tak Terbatas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2