SURABAYA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Surabaya untuk kedua kalinya mengembalikan berkas Kadishub tersebut pada pihak penyidik dari Polrestabes Surabaya, Senin (28/1).
Saat ini pihak kejaksaan kembali mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polrestabes Surabaya. Pengembalian berkas ini dilakukan setelah pihak kejaksaan sempat menerima pelimpahan, namun karena ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi pihak kepolisian maka berkas dikembalikan pada penyidik.
Pihak kejaksaan terpaksa mengembalikan karena salah satunya terkait dengan pembuktian yang bisa melemahkan dalam persidangan. Dimana salah satunya mengenai dugaan penyuapan dengan tersangka utama Eddi. Pihak kejaksaan harus berhati-hati dalam mempelajari berkas perkaranya, sehingga tidak mentah saat dipersidangan.
Kasi Pidsus Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo membenarkan bahwa berkas tersebut telah dikelmbalikan untuk kedua kalinya. ”Kami tidak bisa menjelaskan kekurangannya apa saja. Yang pasti berkasnya sudah kami kirim ke penyidik,” tegasnya, kemarin.
Menurut Nurcahyo pada intinya kekurangan tersebut menyangkut syarat formil dan meteriil. Syarat formil yaitu mengenai susunan administrative berkas yang diajukan. Sedangkan materiil terkait dengan pembuktian perkara yang dilimpahkan. ”Pokoknya masih ada kekurangan,” tandasnya.
Dalam perkara ini Eddi, ditetapkan penyidik Polrestabes Surabaya dalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ponten Terminal Purabaya. Karena saat dugaan kasus ini mencuat Eddi menjabat kepala UPTD Terminal Purabaya.
Dia diduga terlibat dalam gratifikasi pada 2009. Sebuah rekanan menyebut adanya setoran ke pejabat UPTD Terminal Purabaya untuk memenangi pengelolaan ponten terminal sebesar Rp 500 juta. Sehingga Eddi yang saat itu menjabat kepala terminal mendapat tudingan sebagai pelakunya.(sm/kjs/bhc/rby) |