Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Surabaya
Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Korupsi Kadishub
Tuesday 29 Jan 2013 09:01:37
 

Kejaksaa Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Surabaya untuk kedua kalinya mengembalikan berkas Kadishub tersebut pada pihak penyidik dari Polrestabes Surabaya, Senin (28/1).

Saat ini pihak kejaksaan kembali mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polrestabes Surabaya. Pengembalian berkas ini dilakukan setelah pihak kejaksaan sempat menerima pelimpahan, namun karena ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi pihak kepolisian maka berkas dikembalikan pada penyidik.

Pihak kejaksaan terpaksa mengembalikan karena salah satunya terkait dengan pembuktian yang bisa melemahkan dalam persidangan. Dimana salah satunya mengenai dugaan penyuapan dengan tersangka utama Eddi. Pihak kejaksaan harus berhati-hati dalam mempelajari berkas perkaranya, sehingga tidak mentah saat dipersidangan.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo membenarkan bahwa berkas tersebut telah dikelmbalikan untuk kedua kalinya. ”Kami tidak bisa menjelaskan kekurangannya apa saja. Yang pasti berkasnya sudah kami kirim ke penyidik,” tegasnya, kemarin.

Menurut Nurcahyo pada intinya kekurangan tersebut menyangkut syarat formil dan meteriil. Syarat formil yaitu mengenai susunan administrative berkas yang diajukan. Sedangkan materiil terkait dengan pembuktian perkara yang dilimpahkan. ”Pokoknya masih ada kekurangan,” tandasnya.

Dalam perkara ini Eddi, ditetapkan penyidik Polrestabes Surabaya dalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ponten Terminal Purabaya. Karena saat dugaan kasus ini mencuat Eddi menjabat kepala UPTD Terminal Purabaya.

Dia diduga terlibat dalam gratifikasi pada 2009. Sebuah rekanan menyebut adanya setoran ke pejabat UPTD Terminal Purabaya untuk memenangi pengelolaan ponten terminal sebesar Rp 500 juta. Sehingga Eddi yang saat itu menjabat kepala terminal mendapat tudingan sebagai pelakunya.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Surabaya
 
  Rektor Unair Digugat di PTUN Surabaya
  Fraksi Demokrat Dukung Wisnu Sakti Wawali Surabaya
  Puasa-Lebaran, BI Jatim Sediakan Rp 11,9 triliun Uang Pecahan di 500 Lokasi
  Awal Ramadhan, Komuditas di Surabaya Melangit
  Puasa-Lebaran, Pegadaian Surabaya Sediakan Modal Tak Terbatas
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2