JAKARTA-Kejaksaan Agung memeriksa dua karyawan PT Merpati Nusantara Airlines. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat Boeing 737 TALG USA oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi, yakni I Wayan Suarna dan Ery Wardana.
Keduanya tiba di gedung bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (8/8). Mereka langsung menuju ruang pemeriksaan. Jadwal pemeriksaan mereka yang tak diketahui wartawan, membuat luput dari liputan. Awak media pun hanya mengetahui pemeriksaan mereka dari Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad. “Tim Jaksa penyidik Jampidus telah memeriksa dua orang Karyawan PT Merpati Nusantara Airlines sebagai saksi,” kata dia.
Menurut dia, pemeriksaan hanya untuk meminta keterangan untuk melengkapi temuan tim penyidik. Dalam kasus ini sendiri, bulan ditetapkan tersangkanya. “Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, akan melakukan ekspos (gelar perkara) untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyewaan pesawat PT Merpati Nusantara Airlines. Namun, gelar perkara itu belum mengetahui dijadwalkan hingga kini. Bahkan, Darmono merahasiakan nama-nama saksi yang akan diperiksa dengan alasan teknik dan strategi penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut berawal pada 2006, saat Direksi PT Merpati Nusantara Airlines menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat, seharga 500 ribu dolar AS untuk tiap pesawat. Setelah dilakukan pembayaran sebesar 1 juta dolar AS ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri. Namun, hingga kini pesawat tersebut, belum pernah diterima PT Merpati Nusantara Airlines.
Tim Jaksa Penyidik kemudian menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebesar 1 juta dolar AS dalam kasus tersebut, sehingga penyidik meningkatkan status kasus tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan. Ditingkatkan ke tahap penyidikan, untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Kejaksaan sendiri telah melakukan pemeriksaan mantan Dirut Merpati Cucuk Suryosuprojo dan Hotasi Nababan sebagai saksi. Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa Presdir Merpati, Sardjono Jhoni sebagai saksi dalam kasus Merpati tersebut. Kasus dugaan penggelembungan pembelian pesawat Merpati mencuat setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan dugaan praktek penggelembungan harga pesawat Merpati tersebut kepada KPK.(bie)
|