Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Merpati
Kejagung Periksa Dua Karyawan Merpati
Tuesday 09 Aug 2011 00:03:33
 

Pesat Merpati NUsantara Airlines (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Kejaksaan Agung memeriksa dua karyawan PT Merpati Nusantara Airlines. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat Boeing 737 TALG USA oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi, yakni I Wayan Suarna dan Ery Wardana.

Keduanya tiba di gedung bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (8/8). Mereka langsung menuju ruang pemeriksaan. Jadwal pemeriksaan mereka yang tak diketahui wartawan, membuat luput dari liputan. Awak media pun hanya mengetahui pemeriksaan mereka dari Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad. “Tim Jaksa penyidik Jampidus telah memeriksa dua orang Karyawan PT Merpati Nusantara Airlines sebagai saksi,” kata dia.

Menurut dia, pemeriksaan hanya untuk meminta keterangan untuk melengkapi temuan tim penyidik. Dalam kasus ini sendiri, bulan ditetapkan tersangkanya. “Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, akan melakukan ekspos (gelar perkara) untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyewaan pesawat PT Merpati Nusantara Airlines. Namun, gelar perkara itu belum mengetahui dijadwalkan hingga kini. Bahkan, Darmono merahasiakan nama-nama saksi yang akan diperiksa dengan alasan teknik dan strategi penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut berawal pada 2006, saat Direksi PT Merpati Nusantara Airlines menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat, seharga 500 ribu dolar AS untuk tiap pesawat. Setelah dilakukan pembayaran sebesar 1 juta dolar AS ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri. Namun, hingga kini pesawat tersebut, belum pernah diterima PT Merpati Nusantara Airlines.

Tim Jaksa Penyidik kemudian menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebesar 1 juta dolar AS dalam kasus tersebut, sehingga penyidik meningkatkan status kasus tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan. Ditingkatkan ke tahap penyidikan, untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Kejaksaan sendiri telah melakukan pemeriksaan mantan Dirut Merpati Cucuk Suryosuprojo dan Hotasi Nababan sebagai saksi. Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa Presdir Merpati, Sardjono Jhoni sebagai saksi dalam kasus Merpati tersebut. Kasus dugaan penggelembungan pembelian pesawat Merpati mencuat setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan dugaan praktek penggelembungan harga pesawat Merpati tersebut kepada KPK.(bie)



 
   Berita Terkait > Merpati
 
  Salah Kelola, Merpati Rugikan Keuangan Negara
  Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Kasus Merpati
  Merpati Harus Tetap Dipertahankan
  Pengamat: Jika Merpati Tutup, Kerugian Akan Lebih Besar
  Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2