Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejaksaan Agung
Kejagung Bentuk Tim Jaksa Tangani Kasus Narkoba Akil Mochtar
Tuesday 28 Jan 2014 23:28:15
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung membentuk tim jaksa untuk menangani kasus dugaan kepemilikan narkoba mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pembentukan tim jaksa tersebut menyusul telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/23/XI/2013/ BNN, tanggal 20 November 2013 dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, SPDP tersebut baru diterima Kejagung, Selasa (28/1). Kendati demikian, Kejagung sendiri telah membentuk tim jaksa yang menangani perkara tersebut sejak 9 Desember 2013 lalu berdasarkan pada Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan Perkara (P-16) Nomor: Print print-755/E.4/Euh.1/12/2013.

"Tim itu terdiri dari empat orang tim jaksa penuntut umum dengan ketua tim Abdoel Haffi," kata Untung melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (28/1).

Seperti diketahui, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Akil Mochtar di MK, penyidik menemukan sejumlah benda yang diduga narkoba. KPK kemudian menyerahkan kasus penemuan narkoba tersebut kepada BNN untuk ditangani.

Untung mengatakan, benda yang diduga narkoba itu ditemukan di dalam sebuah bungkus rokok Sampoerna Menthol. Setidaknya ada tiga linting kertas putih yang diduga berisikan ganja, selinting kertas putih berisikan bahan/daun, dan satu plastik yang berisikan tisu. Selain itu, ada pula sebutir pil warna ungu berlogo mahkota dan sebutir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi oleh penyidik KPK.

"Saat ini Kejaksaan masih menunggu berkas perkara hasil penyidikan dari Badan Narkotika Nasional," katanya, seperti dilansir pada laman kompas.com.(dnp/kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2