Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Penistaan Agama Islam
Kasus Pembakaan Bendera Tauhid Harus Ditangani Seksama
2018-10-30 17:39:02
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2018 lalu diwarnai dengan insiden pembakaran bendara HTI oleh oknum Banser di Garut, Jawa Barat. Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Pasalnya dalam bendera yang dibakar itu tertulis berlafadzkan kalimat tauhid.

Walaupun bendera yang dibakar itu diduga bendera dari ormas HTI yang telah dibubarkan namun ada yang berpendapat bahwa itu bendera tauhid Ar-Rayyan. Hal ini dapat memicu kontroversi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Oleh karena itu, kasus ini harus segera ditangani dengan seksama agar tidak merebak kemana-mana. Terlebih lagi di tahun politik ini, apabila cara penanganannya kurang tepat, hal-hal yang sederhana dapat berkembang menjadi bola salju yang bergerak liar mengganggu kedamaian," tandas Nanang dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10).

Kepada masyarakat, legislator Partai Demokrat mengimbau agar jangan mudah tersulut emosinya menghadapi kasus-kasus seperti ini. Percayakan penanganannya kepada penegak hukum, dan tidak perlu turut menghakimi sebab masih banyak persoalan lain yang perlu diselesaikan, demi tetap menjaga keutuhan dan perdamaian negara tercinta.

Meski demikian, ia mengatakan masyarakat berhak tahu atas perkembangan penanganan permasalahan yang diproses oleh penegak hukum, Jangan sampai ada kesan dalam kasus ini ada hal yang ditutup-tutupi. Dengan demikian, diyakini masyarakat akan dapat memberikan kepercayaan yang semakin tinggi kepada aparat penegak hukum.

Tidak kalah pentingnya, lanjut legislator dapil NTB itu, peran tokoh-tokoh agama dan pimpinan organisasi sangat diharapkan untuk dapat menyejukkan suasana, dan tidak mempertontonkan perdebatan panas yang dapat memicu pro kontra di masyarakat.(mp/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2